telkomsel halo

Polisi tangkap pembocor data pribadi pelanggan Telkomsel

12:06:38 | 11 Jul 2020
Polisi tangkap pembocor data pribadi pelanggan Telkomsel
JAKARTA (IndoTelko) – Bareskrim Polri akhirnya menangkap pembocor data pribadi milik pegiat medsos Denny Siregar. Tersangka FPH (27) adalah karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya.

“Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono, seperti dikutip dari laman Polri.go.id, Jumat (10/7).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Dia memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.

“Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan. Jadi didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS,” imbuhnya.

Setelah membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890.

“Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890,” ucapnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar memberikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas upaya penindaklanjutan atas laporan resmi Telkomsel tentang dugaan adanya upaya mengakses sistem secara tidak sah, mengubah, melakukan transmisi, mengurangi, memindahkan, informasi elektronik milik orang lain, serta pencurian data melalui media elektronik.

"Telkomsel siap dan akan terus bekerjasama serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran prosss penyidikan kasus secara tuntas," katanya.

Telkomsel menyayangkan adanya upaya tindakan illegal access atas data pelanggan yang dilakukan oleh salah satu oknum karyawan outsourcing (tenaga alih daya) yang bertugas sebagai Customer Service di titik layanan GraPARI Rungkut, Surabaya, yang tidak bertanggung jawab dan melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Telkomsel. Perlindungan, keamanan serta kerahasiaan data pelanggan merupakan prioritas utama bagi Telkomsel karena merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggan dalam menikmati ragam layanan Telkomsel.

"Kami juga memastikan, seluruh aset serta sumber daya teknologi dan manusia, termasuk standar operasional Telkomsel yang berkaitan dan terhubung langsung dengan data pelanggan telah berjalan melalui proses sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga, upaya pelanggaran atau penerobosan apapun atas data pelanggan yang diyakini disebabkan oleh unsur-unsur  kejahatan dan melanggar etika bisnis, dapat dipastikan tidak sesuai dengan komitmen serta misi yang telah diterapkan oleh Telkomsel. Oleh sebab itu, Telkomsel berkomitmen untuk tidak mentolerir segala aksi yang tidak bertanggung jawab, dan pastinya akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year