telkomsel halo

Hindari penumpukan penumpang, AP 2 akan digitalisasi pemeriksaan dokumen perjalanan

05:47:37 | 20 May 2020
Hindari penumpukan penumpang, AP 2 akan digitalisasi pemeriksaan dokumen perjalanan
JAKARTA (IndoTelko) - PT Angkasa Pura II (AP 2) tengah menyiapkan suatu sistem agar pemeriksaan dokumen perjalanan calon penumpang pesawat dapat dilakukan secara digital guna menghindari penumpukan massa di bandara.

Sejumlah dokumen yang diperlukan calon penumpang untuk dapat diizinkan melakukan perjalanan di tengah pembatasan penerbangan tercantum lengkap di dalam SE No. 4/2020, di antaranya adalah tiket pesawat, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan lain sebagainya.

“Saat ini penumpang datang ke bandara untuk kemudian dilakukan pengecekan secara manual oleh petugas. Kami tengah menyiapkan supaya ke depannya seluruh dokumen yang dipersyaratkan bisa diunggah ke aplikasi Indonesia Airports. Setelah mengunggah dokumen, penumpang akan mendapat QR Code,” papar Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, kemarin.

Muhammad Awaluddin mengatakan prosedur keberangkatan penumpang pesawat ini kemungkinan besar menjadi New Normal bagi industri penerbangan di tengah pandemi global COVID-19, oleh karena itu PT Angkasa Pura II menyiapkan agar pelaksanaannya dapat sederhana namun tetap ketat melalui digitalisasi.

“Digitalisasi dalam pemeriksaan dokumen penumpang pesawat di tengah pembatasan penerbangan ini juga menjadi salah satu program smart airport Angkasa Pura II. Sejak 4 tahun lalu kami sudah menjalankan transformasi digital guna mewujudkan smart airport di Indonesia, oleh karena itu kami siap mengantisipasi skenario New Normal di tengah pandemi COVID-19,” ujar Muhammad Awaluddin.

Keseluruhan protokol New Normal saat ini tengah disiapkan PT Angkasa Pura II dan akan disampaikan kepada Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020. Penerapan protokol tentu saja berdasaran keputusan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Asal tahu saja, sejumlah prosedur diperbarui Angkasa Pura II, termasuk yang diterapkan per 15 Mei 2020 guna memastikan proses keberangkatan penumpang rute domestik berjalan lancar.

Calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan SE No. 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Prosedur baru per 15 Mei ini guna membuat pemeriksaan syarat-syarat dokumen lebih fokus dan dilakukan oleh petugas dari berbagai unsur seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan lain sebagainya guna memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan atau tidak.

Terdapat 4 checkpoint di dalam prosedur baru tersebut, yaitu: Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan; Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan; Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP; Checkpoint IV ketika penumpang check in.

Adapun pada 15 – 18 Mei 2020, jumlah penerbangan di Soekarno-Hatta tercatat 625 penerbangan terdiri dari penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik, kargo, repatriasi WNI dan penerbangan khusus tidak berjadwal, dengan rincian:

15 Mei 2020: 173 penerbangan
16 Mei 2020: 161 penerbangan
17 Mei 2020: 161 penerbangan
18 Mei 2020: 130 penerbangan

Adapun hingga kini KKP telah menolak keberangkatan lebih dari 100 calon penumpang pesawat karena tidak memenuhi syarat di dalam SE No. 04/2020.

Selain itu, terdapat ratusan orang yang ditolak berangkat karena langsung datang ke Soekarno-Hatta tanpa memiliki tiket penerbangan dan tidak membawa satu pun dokumen yang dipersyaratkan.(ad)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year