telkomsel halo

Jokowi minta pajak eCommerce ditagih

04:04:36 | 25 Nov 2019
Jokowi minta pajak eCommerce ditagih
JAKARTA (IndoTelko) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penerimaan pajak dari sektor eCommerce untuk dioptimalkan di era digital.

"Saya juga minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level of playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun eCommerce untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini," kata Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden, pekan lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah insetif perpajakan untuk menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan peranan UMKM, dan bagaimana meningkatkan iklim investasi di dalam rangka meningkatkan penciptaan kesempatan kerja di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Omnibus Perpajakan yang terdiri dari 6 kelompok isu untuk meningkatkan kemampuan perekonomian Indonesia dalam menciptakan kesempatan kerja dan menyangkut undang-undang PPh, PPN, Undang-Undang KUP, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemda yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.

Dijelaskannya, untuk bidang yang berhubungan dengan pemajakan atas perdagangan sistem elektronik, di dalam RUU ini pemerintah akan menyampaikan bahwa subjek pajak luar negeri seperti Netflix dan yang lain-lain, yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri, dapat memungut dan menyetor dan melaporkan PPN-nya.

“Jadi walaupun mereka tidak beroperasi, tidak berada di Indonesia, namun dia memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak disini,” jelasnya.

Dikatakannya, ini dalam rangka untuk menghindari transaksi-transaksi elektronik yang selama ini tidak kemudian karena tidak ada keberadaannya di Indonesia, sehingga pemerintah mengalami kesulitan untuk memungut pajaknya.

Kemudian untuk pengenaan pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, diatur ketentuan badan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) yang berdasarkan sumber penerimaan pajak di sini atau yang disebut economic presents-nya bukan berasal dari sisi tempat mereka atau phisycal presents-nya.

“Jadi walaupun mereka tidak secara fisik ada di sini, namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi, itulah yang diatur sebagai basis untuk perpajakannya dan dalam hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” jelas Menkeu.(wn) 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year