telkomsel halo

PP PSTE anyar jadikan Indonesia pusat ekonomi digital dunia?

06:02:00 | 11 Nov 2019
PP PSTE anyar jadikan Indonesia pusat ekonomi digital dunia?
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) optimistis dengan PP PSTE anyar tersebut Indonesia dapat menjadi negara pusat ekonomi digital dunia.

"Google sistem cloud keduanya akan beroperasi di Indonesia tahun depan. AWS (Amazon Web Services) 2021 beroperasi. Dengan adanya aturan ini (PP PSTE) kami ingin menjadikan Indonesia pusat ekonomi digital dunia. Siapa saja bisnis digital silakan datang ke Indonesia, semuanya akan mudah, kami siapkan semua ekositemnya," tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangarapan, pekan lalu.

Menurutnya, dengan kemudahan yang diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta serta dibangunnya ekosistem yang mendukung, diharapkan dapat mendorong mereka untuk menempatkan pusat datanya di Indonesia.

"Sebenarnya kenapa kita memberikan keleluasaan terhadap private sector (swasta) Karena mereka berpikir secara ekonomis, kalau layanan itu ada di sini, dia pasti (pusat data) di sini. Makanya Pemerintah mendorong terbangunnya ekosistem itu. Makanya kita permudah supaya semuanya (pusat data) ada di Indonesia," jelasnya.

Namun demikian, meski Pemerintah memberikan kemudahan, tapi Kominfo tetap menjamin keamanan data pribadi warga negara Indonesia. "Kalau swasta kita kasih kemudahan, yang penting bayar pajak dan pajaknya tinggi. Keamanannya sudah, UU (Undang-Undang)-nya sudah memberi rambu-rambu, yaitu Pasal 2 UU ITE. Begitu ada kerugian dialami Indonesia di luar negeri, kita bisa kejar," tegasnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year