telkomsel halo

Wah, ternyata aturan larangan pemasangan kabel udara di Jakarta sudah ada sejak 1999

12:34:24 | 28 Sep 2019
Wah, ternyata aturan larangan pemasangan kabel udara di Jakarta sudah ada sejak 1999
JAKARTA (IndoTelko) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengungkapkan aturan yang melarang pemasangan kabel udara di wilayah DKI Jakarta sudah ada sejak 1999.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 tahun 1999, izin untuk kabel udara di Jakarta sudah tidak diperkenankan lagi. Namun kenyataannya pemasangan kabel udara masih tetap berlangsung. Ombudsman berharap Pemprov DKI Jakarta bisa melaksanakan koreksi atas pembiaran yang terjadi sebelumnya," saran Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho usai bertemu Pemprov DKI diwakili Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, kemarin.

Pertemuan untuk menindaklanjuti adanya perseteruan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) yang melaporkan adanya dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh Pemrpov DKI terkait pemutusan kabel udara milik anggota Apjatel.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Pemprov DKI Jakarta. Dan Pemprov DKI Jakarta sudah menyampaikan dasar hukum pemutusan kabel fiber optik tersebut kepada kami. Namun Ombudsman masih memerlukan keterangan tambahan dari para pihak seperti APJATEL,”terang Teguh.

Dijelaskannya, prinsip penyelesaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam kasus ini adalah penegakan aturan sekaligus perlindungan pelayanan publik tanpa harus saling menegasikan satu dengan yang lainnya.

Dalam pekan ini, Ombudsman berencana meminta keterangan APJATEL. Pada saat tersebut Ombdusman juga akan akan melakukan konfirmasi informasi yang telah disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Tujuan Ombudsman semata-mata agar masalah kabel udara di Jakarta ini bisa menemukan solusi terbaik baik seluruh pihak dan masyarakat. Ombdusman menilai program Kegiatan Strategi Daerah (KSD) DKI Jakarta harus tetap berjalan dengan tepat waktu. Nampaknya Pemprov DKI Jakarta sepakat dengan Ombudsman untuk mencari titik temu permasalahan dengan APJATEL agar tidak mengorbankan konsumen telekomunikasi yang ada di Jakarta,”ujar Teguh.

Selain dengan APJATEL, dalam waktu dekat Ombudsman Jakarta Raya akan mengadakan konsultasi para pihak termasuk pemilik utilitas udara lainnya seperti APJII, PLN, Telkom, Kemenhan dan Korlantas dalam proses relokasi jaringan utilitas di Jakarta.

Sementara itu di kesempatan yang berbeda M. Arif Angga Ketua Umum APJATEL mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Ombudsman untuk meminta keterangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.  

“Jika nanti APJATEL dipanggil oleh Ombdusman, kami siap hadir dan menjelaskan duduk perkaranya. Kami juga bersedia untuk mendukung program penataan kabel udara seperti yang diinginkan Pemprov DKI dan Ombudsman. APJATEL berharap mediasi yang dilakukan oleh Ombudsman dapat memberikan solusi yang saling menguntungkan sehingga konsumen telekomunikasi di Jakarta tidak ada yang dirugikan,”terang Arif.

Dikatakannya, hingga saat ini anggota APJATEL, PLN, dan beberapa instansi Pemerintah masih memasang kabel udara.

APJATEL mengakui pemasangan kabel udara yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Perda no 8 Tahun 1999.

Menurut APJATEL masih adanya pemasangan kabel udara di Jakarta dikarenakan Pemprov DKI tidak memberikan kemudahan kepada penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi dan listrik untuk mendapatkan izin.

“Pemasangan kabel udara oleh operator jaringan, PLN dan yang lainnya dikarenakan Pemda DKI tidak menyediakan sarana utilitas terpadu. Padahal penyedia sarana utilitas terpadu tersebut sudah diamanatkan dalam Perda no 8 Tahun 1999. Jadi kami bukan tak taat pada hukum. Saat ini masyarakat DKI bisa melihat sendiri siapa yang tidak taat menjalankan peraturan daerah tersebut,”papar Arif.

Ditambahkannya, jika melihat keberadaan kabel udara ini sebenarnya juga didorong oleh kebutuhan masyarakat, bisa dikatakan dalam dunia telekomunikasi alih teknologi sangat cepat dan kebutuhan dari masayarakat juga harus dilayani. Karena memang belum ada regulasi yang memadai dan utilitas terpadu yang belum ada, munculah beberapa inisiatif untuk melakukan penggelaran kabel udara karena pertimbangan lebih cepat, mudah, murah dan effiesien.

"Kalau kita berkaca lagi dan mungkin kita menghitung ulang, layanan fixed line atau broadband berkecapatan tinggi yang diterima oleh masyarakat pada saat ini berada pada level harga yang sangat terjangkau dan cenderung tiap tahunnya lebih murah. Coba dibayangkan jika operator harus di bawah semua dengan biaya penggelaran yang bisa tiga kali lipat, masyarakat juga akan menerima harga yang diatas sekarang," katanya.

APJATEL sendiri sudah mengkordinasikan 12 kontraktor pelaksana untuk 54 ruas jalan dan ini akan terus bertambah. APJATEL pun selalu menginformasikan semua pelaksana kepada Pemda dan dinas terkait.

“Kita itu koperatif loh, kita cari solusi bersama. Jangan seolah-olah operator ini penjahat atau maling,”ujar Arif.

Dikatakannya, jika diminta oleh Ombudsman untuk membantu Pemprov DKI Jakarta untuk membangun sarana utilitas terpadu, anggota APJATEL bersedia untuk membantu.

"Namun kemampuan dalam membantu Pemprov DKI tersebut juga harus disesuaikan dengan kekuatan finansial yang dimiliki anggota APJATEL,”pungkas Arif.

Sebelumnya, aksi Pemprov DKI Jakarta yang terus memotong kabel optik milik anggota  APJATEL dinilai melanggar hak konsumen.

Dinas Bina Marga DKI Jakarta memotong kabel serat optik yang terpasang di Cikini dan bilangan Kuningan milik anggota Apjatel meski Ombudsman Jakarta Raya telah melayangkan surat permintaan penghentian sementara pemotongan kabel optik tersebut.(tp)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year