telkomsel halo

Kasus Malindo Air, hanya 2% data pribadi WNI yang bocor

14:25:11 | 27 Sep 2019
Kasus Malindo Air, hanya 2% data pribadi WNI yang bocor
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan dalam kasus bocornya data pribadi penumpang Malindo Air, terdapat 2% dari Indonesia.

PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam rilisnya menyatakan hasil pertemuan Tim Kominfo dengan perwakilan Malindo Air dari hasil investigasi awal yang dilakukan oleh pihak independen, terdapat sekitar 7,8 juta penumpang yang terkait kasus kegagalan perlindungan data pribadi yang terdiri dari beberapa kewarganegaraan antara lain: 66 % dari Malaysia, 4% dari India dan 2% dari Indonesia.

"Pada tanggal 25 September 2019, Kominfo telah mengirimkan pejabat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berangkat ke Malaysia dan melakukan pertemuan dengan Jabatan Perlindungan Data Pribadi (JPDP) Malaysia, Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KMMM) di Putrajaya," katanya dalam rilis (26/9). 

Pejabat Ditjen Aptika Kementerian Kominfo telah diterima langsung oleh Tuan Mazmalex bin Mohamad, Direktur Jenderal –JPDP Malaysia yang sekaligus membuka dan memimpin pertemuan terkait investigasi kegagalan perlindungan data pribadi di Malindo Air. 

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pejabat-pejabat KMMM lainnya seperti Rosmahyuddin Bin Baharuddin, Deputy Commissioner – JPDP Malaysia), Muhammad Mator Bin Ali, Director for Enforcement Division, A. Rafiz Bin Ismail, Head of Investigation Unit, Leniza Anak Nihar, Head of Risk Assessment Unit, Noreen Iszani Binti Yusak, Head of Registration Unit dan pejabat dan staf KMMM terkait.

Dirjen – JPDP Malaysia menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Malindo Air untuk melakukan koordinasi dengan otoritas perlindungan data pribadi di 18 negara di mana dari hasil investigasi awal ditemukan kebocoran data pribadi yang berasal dari 18 (delapan belas) kewarganegaraan, enam di antaranya merupakan negara-negara ASEAN yaitu; Malaysia, Indonesia, Singapura, Vietnam, Myanmar dan Kamboja. 

Dalam kasus Malindo Air, Dirjen – JPDP Malaysia menyampaikan bahwa investigasi difokuskan pada Malindo Air sebagai Badan Hukum Malaysia, sedangkan untuk PT Lion Air Indonesia tidak dapat dikaitkan dengan kasus ini karena tidak berkedudukan di wilayah hukum Malaysia.

Secara khusus, Dirjen JPDP Malaysia juga menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses investigasi namun di satu sisi menjadi kasus pembelajaran bagi negara-negara ASEAN dalam kolaborasi penanganan insiden kegagalan perlindungan data pribadi yang melibatkan banyak negara.

Pada saat yang bersamaan, pihak Malindo Air melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang PDP Malaysia, salah satunya melakukan tinjauan dan perbaikan kontrak antara Malindo Air dengan prosesor data atau penyedia jasa layanan yang digunakan seperti GoQou sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemrosesan data pribadi yang dikelola.

"Pemerintah Indonesia menunggu hasil investigasi pada tahap lanjutan yang dilakukan oleh pihak JPDP Malaysia serta akan terus berkoordinasi dengan pihak Malindo Air dalam rangka mitigasi kegagalan perlindungan data pribadi khususnya data pribadi warga negara Indonesia di masa yang akan datang. Direncanakan pertemuan lebih lanjut antara Ditjen Aptika dengan Malindo Air akan digelar pada awal Oktober 2019," katanya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year