telkomsel halo

Potong kabel optik, Gubernur Anies dinilai langgar hak konsumen

07:21:32 | 20 Sep 2019
Potong kabel optik, Gubernur Anies dinilai langgar hak konsumen
JAKARTA (IndoTelko) - Aksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terus memotong kabel optik milik anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dinilai melanggar hak konsumen.

Apjatel telah melayangkan surat somasi ke Pemprov DKI Jakarta, namun tetap saja Dinas Bina Marga DKI Jakarta memotong kabel serat optik yang terpasang di Cikini.
Dinas Bina Marga belum lama ini juga melakukan pemutusan kabel udara milik anggota Apjatel di bilangan Kuningan meski Ombudsman Jakarta Raya telah melayangkan surat permintaan penghentian sementara pemotongan kabel optik tersebut.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta agar Gubernur DKI, Anies Baswedan, memerintahkan jajarannya untuk menghentikan sementara pemotongan kabel optik yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga.

“Langkah yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dengan memotong kabel optik milik anggota Apjatel secara sepihak melanggar hak-hak konsumen telekomunikasi. Seharusnya Pemprov bisa melakukan koordinasi dengan Apjatel ketika hendak melakukan penertiban atau merapihkan trotoar jalan di DKI Jakarta,”terang Tulus kemarin.

Tulus mengingatkan Pemprov DKI Jakarta bahwa selain melanggar dan merugikan hak konsumen, pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota Apjatel juga merupakan pelanggaran UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

“YLKI minta agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan langkah tersebut dan segera berkoordinasi dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam Apjatel. YLKI melihat banyak kebijakan Pemprov DKI yang aneh dan melanggar regulasi serta berpotensi menggangu kepentingan konsumen. Seperti rencana mengizinkan PKL untuk berjualan di trotoar. Trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk PKL dan itu melanggar UU lalulintas,”papar Tulus.

Menurut pengamat telekomunikasi dari ITB Ian Joseph Matheus Edward penataan dan perbaikan trotoar yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebenarnya baik. Namun, disayangkan eksekusi yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga.

Disarankannya, sebelum Dinas Bina Marga melakukan penertiban kabel fiber optik, seharusnya Pemprov menyiapkan terlebih dahulu ducting atau saluran yang nantinya akan dipergunakan untuk menaruh kabel optik atau kabel utilitas lainnya.

Ducting yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta juga bukan sekadar lubang satu yang ada di ujung-ujung jalan dan bukan hanya tengah jalan. Tetapi ducting tersebut juga harus memiliki standar internasional seperti layaknya smart city yang ada di dunia.

“Standarnya harus ada. Misalnya ducting atau saluran tersebut harus bisa menampung beberapa kabel baik FO dan sarana utilitas lainnya seperti hydrant, saluran PAM, kabel listrik. Ducting tersebut juga harus ada di dua sisi jalan dan mudah untuk di buka dan terdapat jalur akses  ke arah persil.  Sehingga ketika ada ganguan atau ada operator ingin menambah kapasitas kabel optiknya mereka tak harus menggali lagi,”terang Ian.

Diingatkannya, jika Pemprov DKI Jakarta membuat Ducting berada di tengah jalan maka melanggar pasal 12 UU RI No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Selain itu juga melanggar Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 Pasal 34 dan 35
Seharusnya sebelum membuat Ducting Pemprov DKI juga harusnya dapat membaca pedoman teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No.20/PRT/M/2010 Tentang Jalan.

Dalam pasal 12 disebutkan bangunan dan jaringan utilitas pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan sarana utilitas bisa ditaruh di atas atau di bawah tanah yang di tanam pada kedalaman 1.5 meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.
Dan Ducting tersebut ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling sedikit satu meter dari tepi luar bahu jalan atau trotoar. Jika tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, bangunan dan jaringan utilitas sebagaimana dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan.

"Jadi bukan sekadar lobang di tengah jalan atau di pinggir jalan yang tidak sesuai standar teknis yang berlaku," katanya.

Dikatakannya, dengan dana APBD DKI yang sangat besar, Pemprov DKI mampu menyediakan sarana ducting bersama yang sesuai dengan standar internasional dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Namun jika Pemprov DKI Jakarta tak memiliki anggaran, mereka bisa mengajak APJATEL untuk berpartisipasi membangun ducting bersama tersebut.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year