telkomsel halo

Wasit tanpa peluit

19:07:25 | 23 Dec 2018
Wasit tanpa peluit
Pelantikan BRTI Periode 2018-2022.(ist)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akhirnya melantik Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Periode Tahun 2018-2022 pada (19/12) lalu.

Sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 995 Tahun 2018 tentang Anggota KRT-BRTI Periode Tahun 2018-2022, Ketua merangkap angggota KRT-BRTI dijabat oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail.

Sementara Wakil Ketua merangkap anggota Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Keduanya mewakili unsur pemerintah.

Adapun anggota KRT-BRTI antara lain Agung Harsoyo (Unsur Masyarakat), Bambang Priantono (Unsur Masyarakat), Danrivanto Budhijanto (Unsur Pemerintah/Staf khusus Menkominfo),  I Ketut Prihadi Kresna Murti (Unsur Masyarakat), Johny Siswadi (Unsur Masyarakat), Rolly Rochmad Purnomo (Unsur Masyarakat), Setyardi Widodo (Unsur Masyarakat).

“Sebetulnya formasinya ini 3-3-3. Pak Ismail (Dirjen SDPPI), Pak Semmy (Semuel Abrijani Pengerapan, Dirjen Aptika) dan Pak Dan (Danrivanto) dari unsur pemerintah, 3 anggota lama dan 3 anggota baru unsur masyarakat,” kata Rudiantara usai pelantikan.

Rudiantara menyakini, satu anggota baru yakni Johny Siswadi dan anggota lama yakni I Ketut Prihadi diharapkan memiliki pemikiran yang cerdas dan bisa mengartikulasikan atau menginterpretasikan aturan sesuai kondisi yang kekinian. Harapan berbeda dengan Setyardi Widodo yang menurut Rudiantara bisa membuka akses masyarakat lebih luas lagi kepada BRTI.

“Saya ingin mas Widodo menjadi mata telinga kita, dari masyarakat, dari pelanggan. Nanti dibagi ada fokus meningkatkan program-program kepelangganan,” tambahnya.

Ditegaskannya, anggota KRT-BRTI tidak terafiliasi khusus kepada operator telekomunikasi tertentu. "Saya menjamin akan menindak tegas anggota KRT-BRTI apabila ada ketidaksesuaian dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Dalam penelusuran yang IndoTelko lakukan, Johny Siswadi banyak aktif di Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Bambang Priantono adalah karyawan aktif di Indosat dan pernah menjabat sebagai Network and Operations Director di PT Aplikanusa Lintasarta (anak usaha Indosat), dan Setyardi Widodo adalah jurnalis senior dari salah satu media nasional.

Tanpa Peluit
Merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang BRTI yang menjadi dasar hukum bagi tugas dan fungsi dari wasit di sektor Kominfo ini pada pasal 1 dinyatakan BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), dan/atau Komite Regulasi Telekomunikasi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Maksud dan tujuan ditetapkannya BRTI untuk menjamin adanya transparansi, independensi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi aspek telekomunikasi dan konvergensi telematika yang mencakup juga infrastruktur penyiaran dan internet, serta ekonomi digital.

Banyak kalangan mempertanyakan absennya Dirjen PPI sebagai unsur anggota, padahal di pasal 1 jelas dinyatakan Ditjen PPI bagian dari BRTI.

Langkah Rudiantara yang memilih masih dipertahankannya satu unsur pemerintah yang biasanya menjadi "porsi" dari seorang staf khusus, menjadikan publik pesimistis dengan aksi BRTI periode 2018-2022.

Kalangan yang pesimistis merujuk kepada kinerja BRTI periode 2015-2018 dimana lembaga ini seperti wasit tanpa peluit atau nyaris tak ada prestasi terkait beberapa isu besar di sektor telekomunikasi.

Isu perhitungan ulang biaya interkoneksi, tunggakan Biaya Hak Penggunaan frekuensi operator Broadband Wireless Access (BWA), dan lemahnya pengawasan implementasi registrasi prabayar membuat publik memberikan rapor merah kepada BRTI periode 2015-2018. (Baca: Reformasi BRTI)

Lemahnya kinerja dari BRTI periode 2015-2018, sepertinya akan terulang di periode 2018-2022 karena peran Menkominfo tetap strategis dan menentukan di lembaga tersebut.

Hal itu terlihat dalam Pasal 3 di Permenkominfo yang menyatakan
(1) Menteri mempunyai kewenangan pembinaan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi fungsi:
a. penetapan kebijakan;
b. pengaturan;
c. pengawasan; dan
d. pengendalian.
(2) Menteri melimpahkan kepada BRTI sebagian kewenangan yang meliputi fungsi pengawasan, dan pengendalian.

Sementara di Pasal 5 dinyatakan
(1) BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
Menteri.
(2) BRTI dalam pelaksanaan tugasnya dapat menerbitkan:
a. keputusan;
b. ketetapan; dan/atau
c. surat edaran.
(3) BRTI terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Menteri dalam menerbitkan keputusan, ketetapan, dan/atau surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Keputusan, ketetapan, dan/atau surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua BRTI.

Membaca Pasal 3 dan Pasal 5 dari Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2018 tentang BRTI di atas, maka para KRT seperti wasit yang tak memiliki peluit dalam mengatur sebuah permainan.

Wasit yang tadinya diharapkan bisa mengawasi jalannya permainan dengan independen berubah sebagai perpanjangan tangan dari Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan jika merujuk kepada aturan yang disediakan bagi BRTI.

Sehingga wajarlah publik mempertanyakan, benarkah industri masih membutuhkan BRTI dengan perannya tak lebih sebagai "pelengkap penderita" di zaman milenial ini? Sebuah pertanyaan yang harus dijawab dengan tindakan oleh para KRT, khususnya yang merasa "unsur masyarakat".

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year