telkomsel halo

Bea Cukai kembali revisi aturan impor barang kiriman

11:18:00 | 18 Sep 2018
Bea Cukai kembali revisi aturan impor barang kiriman
JAKARTA (IndoTelko) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan baru terkait batasan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman sebagai bagian dari upaya mengurangi defisit neraca perdagangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan kebijakan tersebut menurunkan batasan pemberian pembebasan bea masuk barang kiriman yang diimpor dari semula US$100 menjadi paling banyak US$75 dollar. (Baca: Aturan Impor Barang Kiriman)

Heru menjelaskan penetapan batasan paling banyak US$75 tersebut dari rekomendasi Organisasi Kepabeanan Dunia (The World Customs Organization/ WCO).

Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi US$75. Dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.

“Kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi masing-masing US$50, US$20, dan US$100, maka yang hanya dikenakan pembebasan bea masuk dan pajak impor adalah yang US$50 ditambah US$20 , sedangkan yang ketiga dikenakan tarif normal,” jelas Heru.

Dijelaskannya, kebijakan ini dikeluarkan untuk memberi kesetaraan atau level of playing field kepada pelaku bisnis di dalam negeri, baik produsen maupun pedagang yang sudah patuh bayar pajak. Aturan baru ini juga ditujukan untuk menumbuhkan industri dalam negeri supaya tidak hanya menikmati barang-barang yang eks-impor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018. Peraturan menteri keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Heru menjelaskan perubahan batasan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor menjadi perhatian pemerintah karena ada pihak yang memanfaatkan celah dari aturan ini. Sebelum adanya aturan baru tersebut, pihak yang memanfaatkan celah mentransaksikan barang- barangnya di bawah US$100  dan berulang-ulang supaya tidak kenakan pajak impor dan bea masuk.

“Bahkan ada satu orang mengimpor dari satu pemasok sebanyak 400 kali dalam sehari dengan jumlah total transaksinya puluhan ribu dollar AS, tetapi mereka memilih transaksinya atas barang-barang di bawah US$100 dollar AS,” ujarnya.

Jenis barang yang diimpor dengan cara tersebut mulai dari arloji, baju, sarung ponsel, hingga tas, dimana kebetulan banyak dijual melalui platform eCommerce.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year