telkomsel halo

Pembatalan aturan pajak eCommerce karena pertimbangan politik?

09:11:06 | 01 Apr 2019
Pembatalan aturan pajak eCommerce karena pertimbangan politik?
JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membatalkan rencana penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (eCommerce).

PM 210 itu diterbitkan pada 31 Desember 2018 dan setelah masa sosialisasi rencananya akan dijalankan secara penuh pada 1 April 2019.

Namun, wanita yang akrab disapa SMI itu membuat pengumuman mengejutkan pada 29 Maret 2019 dengan melakukan penarikan terhadap aturan yang ditandatanganinya itu.

Sontak keputusan ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. (Baca: Antiklimaks Pajak eCommerce)

Komunitas penggiat ekonomi digital yang tergabung dalam Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) melihat keputusan yang diambil SMI tak bisa dilepaskan dari kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Ini sepertinya tak bisa dilepaskan dari Pilpres. Dalam debat Capres ada kandidat yang menyoal pajak untuk eCommerce, ada yang membanggakan telah membuat Unicorn hadir di Indonesia. Kalau PMK 210 dijalankan sepertinya ada yang berhitung bisa mempengaruhi elektabilitas di kalangan 190 juta pemilih milenial," ungkap Ketua Umum IDIEC M. Tesar Sandikapura akhir pekan lalu.

Tesar menyayangkan sosok seperti SMI yang terjebak dalam kontestasi politik dan mengambil keputusan yang mengesankan negara "kalah" dengan korporasi.

"Ini tak bagus ke depannya. Besok-besok ada aturan sudah ditandatangani, ditolak dengan segala cara di media sosial, terus negara ikut saja? Tak bisa ngelola negara seperti itu. Pemerintah kan hadir untuk semua kelompok masyarakat," tegasnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat keputusan yang diambil SMI bisa dipahami di tengah kontestasi politik yang rawan menimbulkan kegaduhan dan penggiringan opini yang dapat merugikan, karena kebijakan perpajakan bagi eCommerce termasuk isu yang sensitif.

"Namun keputusan menarik PMK ini kami sayangkan mengingat hal ini sudah menjadi peraturan resmi dan bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku eCommerce dan petugas di lapangan. Apalagi beberapa hal sudah diakomodasi dan menunjukkan langkah maju. Lebih baik pemberlakuannya ditunda beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan beberapa konsep dasar dan sosialisasi," katanya.

Menurut Yustinus, terkesan ada tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu, termasuk asosiasi usaha, yang cenderung menginginkan keadaan status quo. 

Padahal dalam rangka menciptakan playing field, upaya yang ditempuh dan dihasilkan relatif sudah cukup baik dengan sejumlah perbaikan.

"Kami mendorong koordinasi dan sinergi yang lbh baik antar para pemangku kepentingan, supaya ada kebijakan dan roadmap yang komprehensif, harmonis dan sinkron. Termasuk menjawab beberapa hal yang selama ini dipersoalkan seperti platform media sosial," tutupnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year