telkomsel halo

Kemenhub gandeng mitra taksi online bahas aturan pengganti PM 108

05:11:00 | 15 Sep 2018
Kemenhub gandeng mitra taksi online bahas aturan pengganti PM 108
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) langsung tancap gas untuk menyiapkan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal aturan untuk taksi online.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) atas peraturan tersebut menyatakan Permenhub 108 adalah pemuatan ulang materi norma yang sudah pernah dibatalkan dalam Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 pada 20 Juni 2017.

“Dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum,” tulis putusan yang diunduh pada situs resmi MA.

Sesuai dengan amar putusan yang dikabulkan sebagian, dalam gugatan ini MA hanya membatalkan 23 pasal dalam Permenhub 108.

Agar tidak ada ruang kosong aturan, Kemenhub menggelar diskusi dengan mitra pengemudi taksi online pada Jumat (14/9).

Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menampung pendapat yang disampaikan oleh perwakilan pengemudi dari 16 komunitas.

Sesudah Mahkamah Agung (MA) memutuskan beberapa pasal yang dicabut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 pada tanggal 31 Mei yang lalu, Dirjen Budi menanggapi bahwa hal ini bukanlah sebuah kekalahan maupun kemenangan bagi sebagian pihak semata.

“Saya rasa kita harus bersepakat untuk tidak berpikiran negatif karena Kemenhub akan membuat regulasi yang melindungi semua pihak. Baik mitra pengemudi, aplikator, dan pelaku bisnis sebelumnya yang sudah ada,” jelas Dirjen Budi pada pertemuan tersebut. 

Kepentingan semua pihak tersebut diakomodir seluruhnya oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat supaya level servisnya dirasakan sama oleh semua pihak. Pihaknya juga meminta seluruh aliansi pengemudi turut membuat usulan agar peraturan yang baru menyangkut angkutan sewa khusus ini nantinya dapat diterima semua pihak dan tidak ada penolakan ataupun gugatan lagi.

“Mari kita gunakan putusan MA ini sebagai pondasi untuk menyusun regulasi berikutnya. Dari PM 32, PM 26 sampai saat ini PM 108 sekarang ini selalu ada gugatan. Hari ini kami sampaikan pada beberapa aliansi yang diundang sebagai representasi komunitas yang lain sehingga dapat menyuarakan usulan penyempurnaan terhadap pengganti PM 108,” kata Dirjen Budi.

Dalam Putusan MA terhadap PM 108 ada 23 pasal yang dicabut dan ada beberapa pula yang diterima. Beberapa hal yang dicabut antara lain mengenai argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perizinan, STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi, tempat menyimpan kendaraan, SRUT dan buku uji kendaraan, larangan perusahaan aplikasi, juga sanksi tanda khusus.

Dirjen Budi juga mengajak para pengemudi untuk membangun semangat bersama menyusun regulasi yang kedua sebagai pengganti PM 108.

“Saya akan bekerja cepat, saya dituntut Bapak Menteri Perhubungan juga supaya segera selesai dan dapat melaksanakan uji publik di beberapa kota besar, seperti Surabaya dan Jogja,” ucap Dirjen Budi di tengah puluhan perwakilan pengemudi.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menggelar rapat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), internal Biro Hukum Kemenhub terkait pengganti PM 108 ini, pekan depan telah diagendakan rapat usulan dari beberapa aliansi mitra pengemudi yang difasilitasi oleh Kemenhub.

“Harapan saya untuk mempercepat proses ini mereka akan mengusulkan pada pemerintah tentang apa yang mereka harapkan di dalam peraturan yang baru nanti, nanti akan jadi bahan diskusi kita sehingga sudah ada bahan untuk rapat bersama ke depannya. Pihak kami pun nantinya akan menyiapkan draft sehingga draft yang kami buat masing- masing dapat dicari titik temunya,” jelas Dirjen Budi.

Dalam pertemuan yang sama, sempat dibahas pula kemungkinan untuk menjajaki kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki proses bisnis serupa.

Bahkan Dirjen Budi mengakui bahwa hal ini merupakan permintaan dari beberapa aliansi pengemudi untuk dibentuk sebuah “aplikasi plat merah” yang dapat menampung para pengemudi nantinya. 

Asal tahu saja, beberapa pasal yang dihapus dalam Permenhub 108 di antaranya adalah Pasal 6 ayat 1 huruf e yang mengatur taksi daring wajib menentukan besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi.

Kemudian Pasal 27 ayat 1 huruf d yang mengatur angkutan taksi daring harus dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan bagian kanan atas dan belakang. Pada stiker itu juga harus disematkan informasi tentang wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Kementerian Perhubungan.

Selain itu ada Pasal 38 huruf a, b, dan c yang mewajibkan perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit 5 kendaraan yang terintegrasi dengan tempat penyimpanan serta fasilitas pemeliharaan kendaraan.(ak)  

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year