telkomsel halo

Indonesia harus punya perangkat hukum antisipasi kebocoran data digital

13:32:31 | 07 Apr 2018
Indonesia harus  punya perangkat hukum antisipasi kebocoran data digital
JAKARTA (IndoTelko) – Komisi I DPR RI menilai Indonesia harus memiliki perangkat hukum untuk mengantisipasi penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi di ranah digital seperti yang terjadi di platform Facebook belum lama ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha sangat menyayangkan adanya kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia.

“Tentunya Indonesia harus mempersiapkan perangkat hukum agar kejadian seperti ini, dimana terjadi lewat teknologi media yang sangat pesaat saat ini, bisa dilakukan pencegahan. Tentunya jika kita mempunyai perangkat hukum, hal-hal seperti ini akan ada sanksi-sanksinya yang harus diberikan,” ucap Satya, belum lama ini disiarkan DPR.go.id.

Menurut Satya, Indonesia harus mengantisipasi kemajuan teknologi yang sangat pesat saat ini. Terlebih kedepannya, Bangsa Indonesia akan menyongsong industri generasi keempat, dimana semua akan menggunakan peralatan-peralatan digital yang bisa langsung terkoneksi oleh internet

“Itu sesuatu yang belum biasa di Indonesia, dimana kita harus mengantisipasi terkait perangkat hukumnya. Coba bayangkan bagaimana dampaknya untuk generasi yang akan datang, dimana internet pasti akan jauh lebih pesat perkembangannya,” ujarnya. (Baca: Data Facebook)

Satya juga menegaskan bahwa hal ini patut ditelusuri, terlebih sebelumnya terjadi peristiwa kebocoran data NIK dan Nomor KK terkait pendaftaran kartu seluler pribadi. Ia mendorong dan mendukung sepenuhnya Panitia Kerja (Panja) RUU Data Pribadi yang sudah dibentuk.

“RUU Data Pribadi itu sangat penting demi keamanan masyarakat, terlebih teknologi akan semakin maju,” tambahnya.

Diharapkannya, kepada masyarakat agar lebih waspada terkait data pribadi mereka, yang mana harus ditampilkan dan yang mana untuk tidak ditampilkan, karena data pribadi merupakan hal yang sangat sensitif dan tidak diperlukan untuk menjadi asupan publik.

“Misal seperti halnya jika kita membuat Facebook yang harus mencantumkan tanggal lahir, nama orang tua dan lain sebagainya. Kan tidak serta merta kita harus mencantumkan sesuai dengan sebenarnya. Harus dipilah. Kalau nama mungkin kita bisa mencantumkan yang sebenarnya jika tujuan membuat Facebook itu untuk menjalin tali silaturahmi dengan keluarga, kerabat dan teman,” tutupnya.

Sementara Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyahri memastikan Komisi I akan memanggil Facebook Indonesia pada Rabu (11/4). "Kita akan tanyakan soal isu kenapa bocor, bagaimana, dan seterusnya," katanya.

Sebelumnya, Facebook memperkirakan sebanyak 1 juta penggunanya  dari Indonesia diduga mengalami kebocoran data sebagai dampak terbongkarnya skandal Cambridge Analytica.

Isu kebocoran masif data Facebook ini diungkap oleh Christopher Wylie, mantan kepala riset Cambridge Analytica, pada koran Inggris, The Guardian, Maret 2018 lalu.

Menggunakan aplikasi survei kepribadian yang dikembangkan Global Science Research (GSR) milik peneliti Universitas Cambridge, Aleksandr Kogan, data pribadi puluhan juta pengguna Facebook berhasil dikumpulkan dengan kedok riset akademis.

Data itulah yang secara ilegal dijual pada Cambridge Analytica dan kemudian digunakan untuk mendesain iklan politik yang mampu mempengaruhi emosi pemilih. Konsultan politik ini bahkan menyebarkan isu, kabar palsu dan hoaks untuk mempengaruhi pilihan politik warga.

Induk perusahaan Cambridge Analytica yakni Strategic Communication Laboratories Group (SCL) sudah malang-melintang mempengaruhi pemilihan di 40 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data pengguna Facebook juga bocor.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year