telkomsel halo

Menyoal NIK dan KK untuk akun medsos

13:50:18 | 18 Mar 2018
Menyoal NIK dan KK untuk akun medsos
Pengguna tengah mengakses media sosial.(dok)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabarnya tengah mempertimbangkan wacana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi pengguna internet untuk memiliki akun di media sosial (Medsos).

Wacana ini digulirkan untuk dapat meminimalisir penyebaran berita palsu yang marak melalui media sosial.

Jika merujuk kepada pernyataan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Niken Widiastuti ide ini merujuk kepada berhasilnya penggunaan NIK dan KK untuk registrasi prabayar.

Namun, Menkominfo Rudiantara menyadari tak mudah menerapkan penggunaan NIK dan KK untuk mengaktifkan satu akun media sosial.

Pasalnya, aturan dari pemilik platform biasanya hanya meminta email atau nomor telepon dari calon pengguna untuk aktivasi. Artinya, butuh dukungan penuh dari platform media sosial untuk mewujudkan ide ini.

Kebablasan    
Pertanyaannya sekarang bukan soal bisa dijalankan atau tidak, tetapi perlukah NIK dan KK untuk mengaktifkan sebuah akun medsos?

Mari simak data yang diungkap Asosiasi Penyelenggara Telekomunkasi Seluruh Indonesia (ATSI) belum lama ini.

Berdasarkan data yang dimiliki ATSI, sebanyak 60% pengguna internet mengunggah fotonya di dunia maya. Tak hanya itu, 50% dari pengguna internet juga memberikan data berupa tanggal lahir, lalu 46% memberikan informasi mengenai email pribadinya.

Lebih dari itu, 30% pengguna internet juga memberikan informasi alamat rumahnya dan bahkan 24% menuliskan nomor ponsel.

Artinya, tanpa NIK dan KK sekalipun, pengguna internet di Indonesia sebenarnya sudah terlalu "narsis" sehingga melupakan pentingnya data pribadi. 

Perlindungan
Fakta lainnya adalah Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang bisa melindungi masyarakat dari pengumpulan atau penyalahgunaan informasi pribadi dari pihak tak bertangung jawab.

Belum lagi kenyataan di lapangan, platfrom medsos yang banyak digunakan masyarakat nyaris semuanya dikuasai atau dari luar negeri.

Sejauh ini pemerintah belum bisa mengatur pemilik platform atau dikenal dengan Over The Top (OTT) ini mengikuti secara penuh aturan main di Indonesia baik itu Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) atau membuat aturan teknis seperti Peraturan Menteri tentang OTT.

Tentu kita tak bisa lupakan kala Rancangan Peraturan Menteri tentang OTT digulirkan dua tahun lalu, hingga sekarang pun tak jelas kabarnya. Semua itu tentu tak bisa dilepaskan dari kuatnya lobi OTT asing yang didukung pemerintah masing-masing untuk menikmati situasi less regulation.

Nah, sekarang dalam kondisi Indonesia tak memiliki "Power" dan "Kedaulatan" dalam mengatur OTT, wajarkah negara "Menyerahkan" data paling berharga ke platform medsos yang notabene didominasi asing? (Baca: Medsos pakai NIK)

Bukankah di era digital "Penguasaan Data" adalah tambang emas yang dimonetisasi menjadi valuasi dan lainnya? (Baca: Medsos)

Ada baiknya wacana penggunaan NIK dan KK untuk medsos ini dihentikan dan lebih baik pemerintah fokus kepada Pekerjaan Rumah yang belum selesai dalam mengatur OTT ketimbang memunculkan "keriuhan" baru di masyarakat.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year