telkomsel halo

Dashboard pemantau taksi online belum operasional

09:02:32 | 05 Feb 2018
Dashboard pemantau taksi online belum operasional
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengebut operasional dari dashboard  untuk memantau operasional taksi online sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online.

“Soal dashboard itu sedang dikumpulkan data-datanya. Nanti disana diantaranya ada Nomor Polisi dan memantau pergerakan mobil apakah sesuai dengan wilayah operasional. Sekarang sedang kita integrasikan dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan usai menjadi pembicara di sebuah diskusi pada Sabtu (3/2).

Diakuinya, saat ini dashboard tersebut belum “on” karena data-data dan sistem harus dilengkapi terlebih dahulu. “Secepatnya kita hidupkan agar membantu teman-teman di Dinas Perhubungan,” katanya. (Baca: dashboard Taksi online)

Seperti diketahui,  Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menjalankan PM 108 Tahun 2017 secara penuh sejak 1 Februari 2018. Salah satu yang dituntut dari PM itu adalah masalah dashboard untuk memantau operasional taksi online sesuai wilayah operasionalnya.

Nantinya, informasi perjalanan ini sejatinya tetap disimpan oleh perusahaan penyedia taksi online. Pemerintah hanya mengintegrasikan dashboard agar bisa mengecek datanya, bukan mengambilnya.

Tidak Kompak
Sementara Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai masalah taksi online di Indonesia berkepanjangan karena instansi pemerintahnya tidak kompak. Masing-masing instansi kementerian berjalan sendiri-sendiri.

“Selama ini, aplikator tidak mau ikuti aturan transportasi, karena berlindung di aturan telekomunikasi dan dibela Kominfo. Untuk membuat dashboard yang secara teknis sangat mudah dan cepat, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan berfungsi untuk mengontrol aplikator. Hingga sekarang, kita tidak pernah tahu pasti berapa jumlah armada taksi online. Sungguh menyulitkan, bagaimana untuk mengaturnya, jika datapun tidak punya,” tukasnya.

Menurutnya, yang harus dipahami, aplikasi hanya berfungsi sebagai pendukung. Yang utama adalah sarana transportasinya. Tanpa sarana transportasi, aplikasi tidak bisa memindahkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain. Namun tanpa aplikasi, sarana transportasi masih tetap bisa memindahkan orang atau barang.

Dikatakannnya, aplikasi yang digunakan harus diawasi dan dilakukan audit Kominfo. Jika tidak seperti sekarang, aplikator merangkap sebagai operator transportasi umum. Penyedia jasa aplikasi harus dipertegas, milih sebagai operator angkutan umum atau cukup aplikator.

“Jangan dibiarkan berulah seperti sekarang ini. Mengaku aplikator, tapi turut menentukan besaran tarif dan sistem bonus,” katanya

Disarankannya, pemerintah jangan terlalu lama membiarkan perusahaan penyedia jasa aplikasi merusak sistem transportasi yang ada. Bagi yang tidak mau mendaftar, aplikator harus diminta segera menutup apkikasinya. Jika masih ada aplikator masih memberi layanan aplikasi ke taksi online yang tidak terdaftar, sudah semestinya aplikator tersebut juga harus ditutup.

“Jangan karena berbasis IT yang lagi tren dapat menghilangkan logika rasional. Fungsi pemerintah masih tetap penting apalagi di negara yang masyarakatnya majemuk seperti Indonesia. Semestinya tim intelijen ekonomi BIN bisa mendalami keberadaan aplikator. Akan sangat berbahaya sekali jika sampai mereka sudah bisa mengendalikan pangsa pasar transportasi sebagai urat nadi ekonomi. Negara harus hadir memberikan layanan transportasi umum yang murah,” pungkasnya.

Asal tahu saja, dalam PM 108/2017 memang dinyatakan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini, namun demikian perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year