telkomsel halo

Dear Kominfo, kenapa Seword belum diblokir?

13:30:53 | 12 Okt 2017
Dear Kominfo, kenapa Seword belum diblokir?
JAKARTA (IndoTelko) – Portal Seword.com kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Portal ini telah beberapa kali lolos dari pemblokiran walau beberapa pihak sudah melaporkan ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Aparat Penegak Hukum (APH).

Pada Februari 2017, LBH Perindo melaporkan portal tersebut karena menayangkan artikel berjudul 'Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan'. Di dalam artikel itu disebutkan Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.  

Seword.com diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Baca: Seword belum diblokir)    

Terbaru, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan Seword.com ke Kominfo pada Selasa (10/10).
Organisasi ini menilai aktivitas situs Seword berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa karena kerap menyebarkan kebencian dan berita bohong (hoax).

Pemuda Muhammadiyah juga berencana melaporkan situs Seword ke kepolisian, menyusul penjelasan  Kominfo, bahwa pemblokiran suatu situs perlu koordinasi dengan pihak kepolisian.

Plt Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kemkominfo, Noor Iza kala dikonfirmasi, Rabu (11/10), terkait adanya laporan berbagai pihak yang merasa terganggu dengan sepak terjang seword.com dalam pesan singkatnya menyatakan untuk konten-konten tersebut, Kominfo perlu berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya,  Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan untuk konten seperti yang ada di Seword sifatnya delik aduan. “Itu harus ada yang lapor dulu baru ditindaklanjuti. Ini beda dengan pornografi atau perjudian, bisa langsung diblokir,” kata Pria yang akrab disapa Semmy itu usai menerangkan cara kerja mesin sensor Internet  Senin (9/10).  

Menkominfo Rudiantara pun mengatakan telah mengembangkan sistem aduan konten baru berupa tiket dimana pelapor bisa memantau status perkembangan dari laporannya.

“Itu kirim ke aduan konten, dapat tiket. Terlihat kok sejauh mana laporan diproses. Kenapa dilanjutkan, kenapa tidak. Transparan semua,” katanya.

Secara terpisah, salah seorang penggiat media sosial Muhammad Sufyan menunjukkan bukti ke IndoTelko sejak Februari 2017 telah melaporkan sepak terjang Seword yang meresahkan warganet melalui saluran resmi yang dimiliki Kominfo.

“Saya email ke aduankonten@kominfo.go.id, sesuai arahan dari Pak Noor (Noor Iza). Terus 11 Maret 2017, saya kirim email lagi nanya status aduan ke alamat email itu. Tak ada respons. Pak Noor beberapa waktu saya WA hanya read saja. Coba Anda tafsirkan itu,” keluhnya.

Dear Kominfo, kenapa Seword belum diblokir?

Screenshot email aduan warganet ke Kominfo soal Seword.com

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala menilai jika ketidakadilan dalam penapisan konten terus dipertontonkan Kominfo ke masyarakat, bisa-bisa tingkat kepercayaan rakyat ke negara makin menurun.

“Kominfo harus  bisa berdiri di semua pihak. Kalau berpihak, itu namanya bukan abdi rakyat,” tegasnya.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year