telkomsel halo

Revisi aturan taksi online, Kemenhub fokus di 9 hal ini

10:01:19 | 06 Okt 2017
Revisi aturan taksi online, Kemenhub fokus di 9 hal ini
BATAM (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberikan perhatian terhadap 9 isu utama dalam melakukan revisi terhadap Revisi PM 26/2017 atau yang dikenal aturan untuk taksi online.

Kesembilan substansi tersebut antara lain: argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.

“Kebijakan Kementerian Perhubungan yaitu taksi reguler harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus juga tetap berjalan,” kata  Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana saat acara Uji Publik Revisi PM 26/2017 di Batam, Kamis (5/10), melalui keterangan tertulis.

Adapun aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017 yaitu keselamatan keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen, kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat, serta menjaga situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif.

Cucu menyampaikan bahwa pihaknya berharap nantinya setelah dikeluarkannya aturan baru tersebut akan ada keseimbangan antara keduanya dalam hal peningkatan kualitas pelayanan.

"Tujuan semuanya hanya satu, untuk melayani transportasi bagi masyarakat," ujarnya.

Terkait Sembilan isu utama, hal yang diperhatikan. Pertama Argometer, besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua Wilayah Operasi, beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

Ketiga Pengaturan Tarif penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat STNK, atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima Kuota, penetapan kuota oleh Dirjen/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.

Keenam Domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh Persyaratan Izin, memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

Kedelapan SRUT, salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

Kesembilan Pengaturan Peran Aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

Dampak
Sebelumnya, akibat ketatnya persaingan antara taksi konvensional dengan taksi online membuat PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) memangkas karyawan hingga akhir Juni 2017 sebanyak 250 karyawan.

Express Transindo juga menjual beberapa asetnya untuk mengurangi kewajiban jangka panjangnya. Beberapa aset yang dijual, diantaranya tanah kosong, ruko, armada taksi dan bus. Selain itu, perusahaan juga menjual 136 unit dan bus sebanyak 1 unit.

Perusahaan merugi hingga Rp133,11 miliar pada paruh pertama tahun ini. Angka itu melonjak 210% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp42,89 miliar.

Sementara, pendapatan perusahaan turun 57,56% menjadi Rp158,72 miliar dari sebelumnya Rp374,06 miliar. Secara keseluruhan, aset perusahaan turun 4,7% dari Rp2,55 triliun menjadi Rp2,43 triliun. (ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year