telkomsel halo

IoT dan 5G akan dibuatkan aturan TKDN

11:21:08 | 31 Aug 2017
IoT dan 5G akan dibuatkan aturan TKDN
Ismail (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah kabarnya tengah menyiapkan roadmap dan aturan untuk adopsi Internet of Things (IoT) dan 5G, dimana salah satunya memuat kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Aplikasi yang berbasis IoT juga harus bisa disambut kekuatan pabrikan untuk bisa memproduksi part IoT. Karena kita ingin bicara antisipatif perlu segera disusun (aturan TKDN) sebelum gelombang penggunaan jadi besar,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail kala menjadi pembicara dalam diskusi IndoTelko Forum, Rabu (30/8).

Dikatakannya, pemerintah akan membentuk tim dengan mengundang pemangku kepentingan di IoT membahas isu TKDN itu. “Kita mau lihat dulu kekuatan dalam negeri itu dimana agar menetapkan TKDN tidak ketinggian, tidak pula kerendahan. Jumlah pasar iot itu besar, intinya kan di sensor. Harus ada pabrik yang menyiapkan sensor radio untuk perangkat IoT di home appliances,” katanya.

Sementara untuk 5G, pemerintah juga akan melakukan hal yang sama dalam mengkaji aturan TKDN yakni dengan membentuk tim guna mengidentifikasi proses.

“Kalau 5G ini kan teknologi baru ada learning process. Nantinya ada learning cost jika masuk di masa yang tidak tepat. kapan harusnya 5G? Harus dipikirkan cepat. Jangan sampai ada learning cost. Kalau bisa lag-nya hanya jeda 2 tahun tertinggal dari industri global,” katanya.

Dikatakannya, untuk 5G ini lebih kompleks dari 4G karena ada mobile broadband,IoT, mission critical, dan lainya. “Ini yang membuat 5G itu berbedadengan migrasi sebelumnya. Seperti mobil tanpasupir, ini mission critical, tidak hanya perubahan mobile saja,” katanya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, mengharapkan jika ada aturan TKDN untuk IoT maka Indonesia tidak dibanjiri perangkat IoT impor.

"Kajian sedang dibuat Balitbang Kementerian Perindustrian. Mereka akan mengidentifikasi industri mana saja yang layak masuk ke Industry 4.0. Pokoknya, jangan banyak perangkat IoT impor," katanya.     

Sebelumnya, Indonesia IoT Forum memprediski, pangsa pasar IoT atau Internet of Things di Indonesia akan mencapai Rp444 triliun pada tahun 2022.  Pasar itu terdiri dari konten dan aplikasi sebesar Rp192,1 triliun, disusul platform sebesar Rp156,8 triliun, perangkat IoT sebesar Rp56 triliun, serta network dan gateway sebesar Rp39,1 triliun.

Hasil survei yang diadakan oleh Indonesia IoT Forum mencatat sebanyak 88,5%  responden setuju jika Pemerintah mengatur IoT di Indonesia dari sisi pelayanan layanan publik melalui aturan lisensi penyelenggaran jasa dan dari sesi jaringan melalui aturan frekuensi baik license dan unlicensed.

Hasil survei Indonesia IoT Forum mencatat sebanyak 88,5% responden setuju regulator mengeluarkan aturan SNI untuk saat ini dibandingkan dengan aturan TKDN.

Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggap lebih sesuai dengan kondisi saat ini dibandingkan dengan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Ketika ditanya jika akhirnya aturan TKDN dikeluarkan, sebanyak 73%  responden setuju adanya aturan TKDN Platform (security, data analytic, dan network management). Selain itu, sebanyak 61,5%  mendukung adanya aturan TKDN Perangkat, dengan catatan  pada perangkat perangkat tertentu dan berlaku setelah industri IoT berkembang (grass periode).

Industri IoT di Indonesia sudah mulai tumbuh saat ini, tanpa harus menunggu lahirnya teknologi 5G. Para pemain IoT memanfaatkan frekuensi ISM Band (unlicensed) dengan teknologi LPWAN maupun Wi-Fi yang bisa digunakan tanpa mengajukan izin dan kewajiban tertentu kepada regulator. (Baca: Adopsi IoT)

Hasil survei mencatat perangkat seperti sensor, card interface, antena, mini controller, dan smart meter sudah bisa dikembangkan lokal, beberapa bahkan sudah diserap pasar dan tumbuh organik. Pertumbuhan IoT lokal masih terkendala lemahnya R&D, serta menunggu kejelasan aturan Roadmap IOT maupun Framework IOT dari regulator.

Sebagian besar pelaku industri, khususnya pemain lokal meminta adanya insentif dari pemerintah berupa dana dan fasilitas riset, potongan pajak, dan kemudahan memperoleh lisensi.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year