telkomsel halo

Perburuan mengejar raksasa digital kembali dimulai

14:49:02 | 13 Aug 2017
Perburuan mengejar raksasa digital kembali dimulai
Ilustrasi
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka diskusi publik terhadap draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top/OTT) pada Senin (7/8).

Dalam Bab 1 Pasal 1 dari draft RPM itu dinyatakan layanan Aplikasi melalui Internet adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, platform digital, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Sedangkan layanan Konten melalui Internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Jika melihat definisi yang diberikan dari RPM itu bisa dikatakan over-the-top (OTT) seperti Facebook, Google, Twitter, dan lainnya tak bisa lagi menikmati “keistimewaan” berbisnis di Indonesia.

Dalam RPM ini para pemain OTT memiliki kewajiban selain hak yang harus dipenuhi jika mau berbisnis di Indonesia. Tiga hal utama menjadi perhatian dari RPM ini yakni perihal  pelayanan pelanggan, hak dan kewajiban secara hukum, terakhir soal fiskal.

Kominfo menyatakan RPM OTT yang baru  telah membuat penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang baru.

Dengan adanya KBLI baru itu, maka penyedia OTT tak perlu lagi membahas soal badan usaha tetap (BUT) seperti yang sebelumnya ramai dibahas. Penyedia OTT cukup menyesuaikan untuk memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.

Berubah
Jika kita kilas ke belakang, RPM OTT sebenarnya memiliki “ruh” yakni Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT) yang ditandatangani Menkominfo Rudiantara.

Membandingkan SE dengan RPM OTT versi Juli 2017, terasa ada perbedaan yang kentara.

Salah satu yang mengejutkan dari isi draft RPM itu adalah tidak dimuatnya kewajiban bagi pemain OTT untuk menempatkan sebagian server dalam pusat data (data center) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Padahal, di Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT) yang dikeluarkan Menkominfo Rudiantara pada April 2016, permintaan penempatan server lokal jelas dimasukkan.

Isu penempatan server lokal ini sangat sensitif tidak hanya bagi pemain OTT lokal, tetapi juga penyedia data center yang kadung berinvestasi untuk mengantisipasi implementasi dari Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) pada tahun ini. (Baca: Ayat server lokal)

Banyak kalangan bertanya-tanya, jika kewajiban penempatan server lokal dihilangkan dalam RPM, apakah menjadi sinyal di revisi PP PSTE yang tengah digodok pemerintah juga akan hilang? Jika ini terjadi tentu sama saja dengan hilangnya separuh esensi dari “kedaulatan digital” milik Indonesia.

Sorotan lainnya adalah perihal nafas “pendaftaran” yang lebih kentara di RPM OTT versi Juli 2017 ketimbang semangat “Perijinan”.

Dari semangat yang berbeda ini sudah ada potensi kehilangan pendapatan negara yakni isu Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan sumbangan Universal Service Obligation (USO). (Baca: Draft RPM OTT)

Hal lain yang menjadi sorotan adalah ide pembentukan Forum OTT Nasional yang terkesan seperti menjadi badan regulasi baru bagi pelaku usaha. Seperti diketahui, di telekomunikasi sudah ada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang terdiri atas unsur SDPPI, PPI, dan perwakilan masyarakat.

Munculnya Forum OTT Nasional yang tugasnya mirip-mirip dengan BRTI tentu merupakan pemborosan ditengah negara sedang jungkir balik memikirkan kesehatan anggaran. Belum lagi jika dilihat fungsi dari Forum OTT Nasional yang sebenarnya bisa dikerjakan dengan memperkuat BRTI. Sehingga wajar saja ide Forum OTT Nasional ini banyak ditolak pemangku kepentingan.

Selain tiga hal diatas masih banyak yang menjadi catatan dari RPM OTT yang dikeluarkan versi Juli 2017 ini. Perburuan baru saja kembali dimulai. Semoga tak ada yang berubah haluan (bidikan) di tengah jalan.

@IndoTelko 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year