telkomsel halo

Perpres Badan Siber dan Sandi Negara disahkan

11:18:24 | 01 Jun 2017
Perpres Badan Siber dan Sandi Negara disahkan
Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017 dan diundangkan pada 23 Mei 2017.

“Benar, bahwa Perpres berkaitan dengan keamanan siber sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan,” ungkap Menkominfo Rudiantara dalam pesan singkat ke IndoTelko, Kamis (1/6).

Dalam dokumen yang IndoTelko terima dinyatakan BSSN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang nantinya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Menkopolhukam. melalui Lembaga Sandi Negara ditata menjadi BSSN.

BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

BSSN menyelenggarakan fungsi: penyusunana kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi ecommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi ecommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi eCommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi,dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Organisasi
Penyusunan  Organisasi dan Tata Kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama 4 bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

Dengan dibentuknya BSSN, untuk selanjutnya  pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN.

Sementara di Pasal 51 dalam Perpres dinyatakan pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini: pelaksanaan tugas di bidang persandian tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara; dan pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi, tetap diliaksanakan oleh Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai dengan selesainya penataan organisasi BSSN.

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, pengalihan peralatan, pembiayaErn, arsip, dan dokumen pada: Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Indonesia Security Incident Response Team of Internet Infrastructure (IDSIRTII) dan  Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year