telkomsel halo

Revisi aturan impor barang kiriman akan gairahkan cross-border trading

14:40:29 | 22 Mar 2017
Revisi aturan impor barang kiriman akan gairahkan cross-border trading
Aktivitas di pergudangan eCommerce (dok)
JAKARTA (IndoTelko)  - Kebijakan Bea Cukai untuk mempermudah aturan impor barang kiriman dinilai akan menggairahkan cross-border trading yang akhirnya mempercepat pertumbuhan industri eCommerce nasional.

“Ini akan meningkatkan cross-border service. Kita sebagai enabler eCommerce senang,” ungkap CEO  aCommerce Indonesia Hadi Kuncoro dalam pesannya ke IndoTelko, Rabu (22/3).

Disarankannya, pemerintah untuk segera memperbaiki kualitas pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM)agar dapat bersaing di pasar nasional dan internasional.

“Kalau kami di aCommerce fokus membantu brand-brand lokal masuk ke pasar ASEAN. Nah, untuk UKM harus mulai merevolusi diri agar bisa bersaing di pasar terbuka bukan minta proteksi terus,” sarannya.

Diungkapkannya, kebijakan seperti  yang dikeluarkan Bea Cukai sudah ada di negara ASEAN lainnya. “Singapura dan Malaysia sudah kok,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017. (Baca: Revisi impor barang)

Esensi dari aturan ini jika semula diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) US$ 50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB US$ 100 setiap penerima barang per kiriman.

Jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year