telkomsel halo

Bea Cukai revisi aturan impor barang kiriman, ini kata idEA

08:50:20 | 21 Mar 2017
Bea Cukai revisi aturan impor barang kiriman, ini kata idEA
Aulia E Marinto (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017.

Dalam situs resminya, Bea Cukai menyatakan peraturan ini dinilai akan lebih menguntungkan para penggiat eCommerce, di lain pihak juga lebih memperjelas beban dan tanggung jawab yang ditanggung oleh si pemilik barang.

Tujuan dari revisi aturan ini untuk mendukung pertumbuhan eCommerce dan meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, kemudahan perhitungan tarif serta penelusuran barang kiriman.  

Ketua Umum Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) Aulia E Marinto mengatakan sebagai mitra pemerintah, idEA bersikap responsif dan positif atas setiap upaya yang dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi khususnya melalui eCommerce.

“idEA percaya PerDirJen Bea Cukai No. PER-2/BC/2017 mengenai impor barang kiriman diterbitkan senantiasa memperhatikan berbagai aspek termasuk upaya untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 14 yang akan mendorong pertumbuhan eCommerce melalui pemanfaatan teknologi informasi dan transportasi dalam perdagangan,” katanya dalam pesan singkat ke IndoTelko, Selasa (21/3).

Sementara Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun dalam portal resminya menjelaskan bahwa keuntungan yang bisa diperoleh dari aturan baru ini semakin besarnya jumlah pembebasan barang kiriman yang diberikan oleh Bea Cukai.

“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) US$ 50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB US$ 100 setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.

Hal ini disebutnya memperkuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Dikatakannya, Bea Cukai dalam hal ini akan selalu berpedoman pada dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note (CN) yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman (PT POS/perusahaan jasa titipan (PJT)). Dokumen ini merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang di dalam negeri.

Apabila dari hasil penelitian ternyata barang kiriman memiliki nilai di atas FOB US$ 100 maka pemilik barang diberikan keleluasaan untuk memilih, menggunakan CN dan dikenakan tarif 7,5% atau menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk non badan usaha dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk badan usaha, dengan dikenakan tarif sesuai jenis barang oleh petugas Bea Cukai. Adapun untuk barang kiriman dengan nilai di atas FOB US$ 1.500, penerima barang harus menggunakan dokumen PIBK atau PIB.

“Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan telah kami mulai sejak 28 Januari 2017 untuk Kantor Bea Cukai Jakarta, 16 Februari untuk Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, dan selanjutnya akan diselenggarakan untuk Bea Cukai Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan kantor pabean lainnya,” pungkasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year