telkomsel halo

Pajak untuk Google akan diringankan?

13:34:52 | 28 Nov 2016
Pajak untuk Google akan diringankan?
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah Indonesia dikabarkan mulai mendapatkan kesepakatan dengan Google dalam isu tunggakan pajak.

Dilansir Wall Street Journal beberapa waktu lalu, kabarnya Indonesia meringankan tunggakan pajak Google menjadi US$ 73 juta  atau sekitar Rp998,05 miliar.

Sebelumnya, dalam prediksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada 2015 lalu, pendapatan Google dari Indonesia mencapai Rp 3 triliun. Dikalkulasi labanya sekitar 40%-50% atau di kisaran Rp 1 triliun. Jika merujuk angka itu, pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 25% dari laba yaitu Rp 250 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu 10% dari pendapatan yaitu Rp 300 miliar. (Baca: Pajak Google).

Pada tahun lalu, perusahaan yang berkantor pusat di Mountain View, California ini diduga hanya membayar 0,1%dari total pendapatan dan pajak pertambahan nilai yang semestinya dibayarkan, dengan sebagian besar pemasukan mengalir ke kantor Google Asia Pasifik di Singapura.

Alhasil, diprediksi tunggakan pajak Google sekitar Rp1 triliun. Sementara dendanya 400% dari atau sebesar Rp4 triliun sehingga totalnya kurang lebih Rp5 triliun.

“Anggap itu keringanan sebagai Tax Amnesty bagi Google,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, seperti dilansir Wall Street Journal.

DJP telah menetapkan target berikutnya untuk pembayaran pajak setelah Google adalah Facebook. Diperkirakan, Facebook memiliki utang pajak lumayan jumbo. (Baca: Pajak Facebook)

Kalkulasinya, Facebook diperkirakan menguasai sekitar 20% dari pasar iklan digital di Indonesia yang mencapai US$840 juta-an per tahun. Hitungan kasar, Facebook menunggak pajak senilai sekitar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun. Pengguna Facebook di Indonesia sekitar 88 juta akun.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year