telkomsel halo

APJII tengah siapkan sistem blokir situs lebih canggih dari Kominfo

10:45:09 | 08 Nov 2016
APJII tengah siapkan sistem blokir situs lebih canggih dari Kominfo
ilustrasi(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengaku tengah menyiapkan sistem blokir situs yang lebih canggih ketimbang dimiliki Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kita sedang siapkan DNS Bersama. Harapannya tahun ini sistem DNS Bersama bisa live bagi seribu anggota APJII,” ungkap Ketua Umum APJII Jamalul Izza, kemarin.

Dikatakannya, APJII memiliki perhatian terhadap konten di internet, apalagi dari survei internet 2016 terlihat pengguna merasa dunia maya tak aman bagi anak-anak, terutama dari sisi konten.

“Kita ada program Internet Bersama (Bersih-Selektif-Aman). Nantinya di DNS Bersama itu ada dashboard dimana para anggota APJII bisa langsung update database, ini lebih cepat ketimbang sistem di Kominfo yang masih manual,” katanya.

Diungkapkannya, jika sistem yang dikembangkan oleh Kominfo masih mengirimkan email ke Penyelenggara Jasa Internet (PJI) menginformasikan nama domain yang akan diblokir, setelah itu disirkulasikan. “Biasanya PJI tak langsung update database Domain Name System (Sistem Penamaan Domain) sehingga tak  bisa terjadi langsung blokir. Kalau dashboard DNS bersama selalu update dan tinggal diambil,” ulasnya.

Asal tahu saja, isu blokir konten tetap menjadi pekerjaan rumah bagi Kominfo. Instansi ini mengandalkan Trust Positif sebagai data base untuk permintaan blokir konten.

Jelang demonstrasi besar-besaran di Jakarta pada 4 November lalu, Kominfo mengajukan permintaan blokir terhadap 11 portal  yang dinilai bermuatan isu SARA.

Langkah ini menuai kontroversi di media sosial karena dianggap Kominfo menggunakan kekuasaan untuk mengekang kebebasan bereskpresi. (Baca: Standar ganda blokir situs)

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beranggapan jika pun beberapa situs dianggap melakukan penyebaran kebencian, mestinya pemerintah melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap operator – operator situs tersebut dan tidak asal main tutup.

Sedangkan Menkominfo Rudiantara menyatakan pemblokiran sesuatu yang rutin. "Pemblokiran itu sesuatu yang rutin. Kita banyak filter konten, ada 700 ribu lebih situ.Ada masalah pornografi, masalah penipuan, perdagangan, ada pelanggaran hak cipta, ada yang berkaitan dengan SARA, ya macam-macam," ujarnya.

Rudiantara memastikan sistem bekerja terus menerus. “Yang diblokir kemarin saya pastikan tidak hanya 11, apalagi yang pornografi dan lainnya. Karena setiap hari sistem kami bekerja untuk mencari situs-situs yang bermuatan konten negatif, berdasarkan aturan," katanya.

Sayangnya, pernyataan dari sang Menteri ini masih memunculkan kesinisan di dunia maya, terutama terkait pemblokiran aplikasi berbau konten Gay yang masih beredar hingga sekarang di toko aplikasi. (Baca: Sulitnya blokir aplikasi)

Padahal, permintaan untuk memblokir aplikasi berbau Gay juga datang dari Aparat Penegak Hukum (APH) setelah terkuaknya kasus prostitusi Gay.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year