telkomsel halo

FMPTI siapkan ahli untuk buktikan dugaan kartel Indosat-XL

10:48:06 | 17 Okt 2016
FMPTI siapkan ahli untuk buktikan dugaan kartel Indosat-XL
Teknisi XL di salah satu BTS. XL dan Indosat tengah diselidiki KPPU dalam kasus kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) menunjukkan keseriusannya dalam membuktikan dugaan aksi kartel dari PT XL Axiata Tbk (XL) dan PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo melalui perusahaan patungan, PT. One Indonesia Synergy (OIS).

“Kami akan dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu (19/10). Kita akan bawa ahli untuk membuktikan dugaan kartel dari kedua operator itu,” ungkap Ketua Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) Rofiq Setyadi dalam pesan singkatnya ke IndoTelko, Senin (17/10).

Rofiq menyakini pembentukan OIS patut diduga bertujuan untuk mengurangi persaingan dengan cara mengatur produksi yang melanggar ketentuan hukum persaingan usaha di Indonesia.(Baca: Bola Panas Indosat-XL)    

Salah satu bukti yang akan diusung adalah aksi dua grup operator telekomunikasi seluler internasional, yaitu Ooredoo (dahulu Qtel, induk dari  PT. Indosat Ooredoo) dan Axiata (induk dari PT. XL Axiata) pada tahun 2011 menunjuk sebuah perusahaan konsultan, yaitu Renoir Consulting untuk memfasilitasi kerjasama tentang manfaat dan keuntungan dari network sharing.

Renoir Consulting merupakan perusahaan konsultan bisnis internasional yang lingkup kerjanya adalah memetakan dan melakukan improvisasi terhadap bisnis dari suatu perusahan dalam rangka efisiensi bisnis. Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan persaingan yang terjadi di antara dua anak usaha dari Ooredoo dan Axiata. Sebagaimana diketahui, Indosat Ooredoo dan XL Axiata merupakan perusahaan yang saling bersaing dalam industri telekomunikasi seluler di Indonesia.

Kerjasama tersebut memiliki berbagai tujuan, yakni mengurangi investasi sebesar 50%, membuat perjanjian antar pemasok dengan volume diskon 30%, menyediakan harga rendah dan kapasitas perlindungan prima di jalur alternatif, berbagi jaringan Radio Access Network (RAN) dan roaming nasional, membuat saluran sinyal in-building, dan menyediakan jasa konsultasi guna kolaborasi pembangunan jaringan telekomunikasi.

Masih dalam penelusuran FMPTI, kerjasama antara kedua perusahaan tersebut terus berlanjut, hingga Mei 2016, XL Axiata dan Indosat Ooredoo mendirikan perusahaan patungan di Indonesia, yaitu PT. One Indonesia Synergy, di mana masing-masing perusahaan tersebut memiliki 50% saham dari perusahaan patungan. Dalam pembentukan PT. One Indonesia Synergy, XL Axiata dan Indosat Ooredoo melibatkan manajemen dalam penentuan pimpinan perusahaan patungan yang dimaksud.

Bantah
XL Axiata menyatakan OIS sama sekali belum beroperasi, karena perizinan belum selesai. "Karena belum beroperasi, artinya belum memberikan efek  bisnis,” tegas Vice President Corporate Communication XL Axiata, Turina Farouk.

Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman menyatakan belum menerima surat panggilan dari KPPU terkait dengan isu yang beredar di publik mengenai dugaan praktek kartel bersama XL.

“Dugaan praktek kartel yang ditujukan kepada Indosat Ooredoo adalah tidak benar karena kami tidak pernah melakukan praktek kartel dalam bentuk apapun dalam menjalankan bisnis kami. Indosat Ooredoo tidak pernah melakukan kesepakatan dengan XL dalam bentuk apapun terkait dengan dugaan praktek kartel tersebut,” kata Deva melalui rilisnya pekan lalu.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year