telkomsel halo

Pajak Cuma-cuma tak layak untuk eCommerce

09:45:53 | 13 Okt 2016
Pajak Cuma-cuma tak layak untuk eCommerce
Yustinus Prastowo(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemain eCommerce dianggap tak layak untuk dikenakan PPN Cuma-cuma karena karakteristik  bisnisnya berbeda dengan perdagangan konvensional.

“Wajar eCommerce tak dikenakan PPN cuma-cuma. Soalnya karakteristik bisnisnya berbeda,” tegas Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada IndoTelko, kemarin.

Menurutnya untuk bisnis eCommerce memang tak semua yang berlaku di perdagangan konvensional bisa diterapkan. “Sebenarnya intinya yang dibutuhkan itu sekarang pemerintah harus punya data yang valid. Caranya bagaimana? Suruh mereka register dari situ ketahuan jual ke siapa, berapa, dan lainnya. Itu dulu dibereskan,” tutupnya.

Sekadar informasi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis eCommerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis.

Bagi pengguna yang mengiginkan layanan lebih dapat memilih layanan premium yang berbayar. Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna.

Namun ditengarai ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis yang secara hukum memang harus dikenai pajak. Pada dasarnya pengenaan PPN cuma-cuma untuk bisnis eCommerce harus dilihat lebih dalam lagi dari revenue atau model bisnis masing-masing jenis eCommerce. (Baca: Penolakan Pajak Cuma-cuma)

Bahkan di kategori eCommerce yang sama pun, fiskal perlu melihat lebih detail mengenai revenue atau model bisnisnya sehingga dapat memahami mana yang benar harus dikenakan PPN pemberian cuma-cuma, mana yang tidak.

Asal tahu saja, pemerintah memang tengah getol melirik pemasukan dari bisnis berbasis internet. Setelah Google diuber-uber soal hutang pajak, kini giliran individu yang memanfaatkan media sosial (medsos) untuk kegiatan komersial dibidik pajaknya.

Dasar pengenaan pajak bagi Selebgram atau Selebtwit pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Penghasilan dari individu ini dianggap sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan cara melihat akun para penjual di berbagai media sosial. Ditjen Pajak mengaku kini telah memiliki data terkait pungutan pajak bagi pemilik akun ini.

Diprediksi, pemerintah bisa mendapatkan pemasukan hingga US$ 1,2 miliar atau setara Rp 15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year