telkomsel halo

Organda DKI Jakarta tolak perpanjangan sosialisasi aturan angkutan online

08:27:19 | 10 Okt 2016
Organda DKI Jakarta tolak perpanjangan sosialisasi aturan angkutan online
ilustrasi(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menolak putusan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tak dalam Trayek karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kami menolak kebijakan perpanjangan masa sosialisasi enam bulan kedepan karena semua angkutan umum illegal berbasis aplikasi telah diakomodir keinginan mereka oleh pemerintah,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan kepada IndoTelko dalam pesan singkat, Senin (10/10).  

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beserta Menkopolhukam telah sepakat Permenhub No 32 /2016 disosialisasikan dimana secara jelas dan tegas dijelaskan bahwa efektif per 1 oktober 2016 semua kendaraan taksi illegal yang beroperasi berbasis aplikasi harus mematuhi peraturan UULLAJ no 22 Tahun 2009 dan Permenhub No 32 tahun 2016 , dan jika tidak mematuhi akan ditindak.                              

Dikatakannya, solusi yang ditawarkan Menhub Budi Karya Sumadi dengan menggratiskan pembuatan SIM A umum dan KIR kepada angkutan online sangat pilih kasih. “Sikap Menhub sangat pilih kasih dan menyinggung perasaaan rakyat yang sudah mematuhi aturan.  Jika dua hal tersebut tetap dilaksanakan oleh Menhub, dapat memicu ketidaknyamanan bagi masyarakat angkutan umum dan pada akhirnya bisa memicu bentrok kelompok anak bangsa di negeri ini,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kemenhub akhirnya memperpanjang masa sosialisasi dari aturan yang dibuatnya sendiri untuk angkutan online.

Padahal, aturan tersebut dianggap jalan keluar dari kisruh antara angkutan umum tradisional dengan online yang sempat memanas pada semester I lalu.

Dalam aturan tersebut memang lumayan ketat mengatur masalah keamanan salah satunya diatur dalam Pasal 18  dimana angkutan online yang diperbolehkan melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR hanyalah mobil-mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.300 cc. (Baca: Sosialisasi aturan angkutan online diperpanjang)

Artinya mobil jenis low cost green car (LCGC) yang hanya memiliki kapasitas mesin maksimal 1.200 cc tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi.

Alasan larangan terhadap mobil LCGC digunakan sebagai taksi online adalah untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi penumpang. Pasalnya kapasitas mesin yang rendah pada LCGC membuat power kendaraan tersebut akan berkurang bila menggunakan AC dan berpenumpang empat orang. Sehingga pada kecepatan tinggi, tingkat kestabilan kendaraan akan berkurang (oleng)

Secara umum, kendaraan yang dijadikan angkutan umum semestinya memiliki SPM (standar pelayanan minimal) tertentu, yang aman, nyaman, dan stabil dari aspek keselamatan.

Di Indonesia sendiri mobil yang masuk dalam segmen LCGC antara lain Datsun Go, Datsun Go Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Honda Brio, dan lainnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year