JAKARTA (IndoTelko) - Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda ke LG International Corp senilai Rp 8 miliar.
Putusan denda diambil melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Kamser Lumbanradja, M.B.A. sebagai Ketua Majelis, Dr. Sukarmi, S.H., M.H. dan Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. masing-masing sebagai Anggota Majelis, terhadap pemeriksaaan Perkara No. 16/KPPU-M/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dalam Pengambilalihan Saham PT Binsar Natorang Energi yang dilakukan oleh LG International Corp dan memutuskan pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 di Ruang Pemeriksaan Gedung KPPU, Jakarta.
Dalam rilisnya, wasit persaingan usaha ini menyatakan objek perkara ini adalah Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT. Binsar Natorang Energi oleh LG International Corp. kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Nilai asset dan nilai penjualan pengambilalihan saham PT. Binsar Natorang Energi oleh LG International Corp. telah memenuhi batasan nilai yaitu aset gabungan sebesar Rp 3.826 triliun. Dan nilai penjualan gabungan sebesar Rp 5.315 triliun.
Artinya, batasan nilai pengambilalihan saham telah memenuhi batasan (threshold) nilai penjualan (omset) dan aset minimal dilakukannya penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP No. 57/2010 yang menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila: (a) asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp 2,5 triliun dan atau (b) omset gabungan melebihi Rp 5 triliun.
Berdasarkan kesimpulan penyelidikan yang dilakukan oleh investigator terdapat keterlambatan pemberitahuan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan kepada KPPU. LG International Corp. terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Binsar Natorang Energi selama 20 hari kerja.
Dengan demikian unsur Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu (1) Unsur pengambilalihan saham terpenuhi, (2) unsur nilai aset dan atau nilai penjualan yang melebihi jumlah tertentu terpenuhi, (3) Unsur keterlambatan melakukan pemberitahuan kepada Komisi terpenuhi.
“Menimbang berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan tersebut maka Majelis Komisi memutuskan menghukum LG International Corp. untuk membayar denda sebesar Rp 8 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda di bidang persaingan usaha,” tulis keterangan resmi yang diterima 26 April 2016.
Dalam penelusuran di dunia maya, PT Binsar Natorang Energi (BNE) berinvestasi di PLTA Hasang dengan kapasitas 3 x 13 MW di Toba Samosir.(wn)