telkomsel halo

PP PSTE akan Direvisi?

14:54:51 | 24 Jan 2016
PP PSTE akan Direvisi?
Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikabarkan akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)  yang disahkan sejak tanggal 15 Oktober 2012 lalu karena sudah tidak sesuai dengan irama industri.

“PP PSTE, terutama yang mengatur soal penempatan data center membuat biaya ekonomi tinggi dan membuat tidak kompetitif,” ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin.

Menurut Pria yang akrab disapa RA itu, berdasarkan masukan dari pemain di lapangan, terutama sektor perbankan dan penerbangan, saat ini dibutuhkan meningkatkan nilai kompetitif dan menekan biaya agar  bisa bersaing. “Kita sedang dengar dulu suara semua pihak,” katanya.

Sekadar diketahui, dalam PP PSTE secara jelas dinyatakan ketentuan tentang Pusat Data (Data Center) dalam Bab II tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Pasal 17. (Baca juga: PP PSTE hanya macan ompong)

Bunyi dari pasal ini adalah :
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. (Baca juga: Pemerintah siapkan aturan keamanan transaksi)

Sayangnya, pasal ini lebih banyak diperdebatkan ketimbang dijalankan di lapangan. Anehnya, pemerintah sebagai pembuat regulasi pun hanyut dalam perdebatan ketimbang menegakkan regulasi ini.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year