telkomsel halo

Pemerintah Kejar Pajak dari Penjual di Media Sosial

14:33:50 | 24 Jan 2016
Pemerintah Kejar Pajak dari Penjual di Media Sosial
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah akan mengejar kewajiban pajak dari transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial.

“Sekarang banyak yang memanfaatkan media sosial untuk berjualan. Kita akan kejar pajak dari transaksi yang dilakukan di platform itu,” ungkap Kepala Sub Direktorat Pengembangan Penegak Hukum Direktorat Jendral Pajak Yulianingsih, kemarin.

Diungkapkannya, saat ini banyak penjual individu memanfaatkan platform Facebook, Instagram, Blackberry Massenger (BBM) dan yang lainnya untuk berjualan online. “Ini sifatnya personal. Memang agak lebih susah dilacak. Tetapi kita ingin kejar,” katanya. (Baca juga: eCommerce andalkan media sosial)

Dasar dari pengejaran pajak untuk transaksi itu adalah peraturan perundang-undangan pajak dimana  penjual diwajibkan membayar 1% pajak dari omset penjualan Rp4.8 miliar setahun. Peraturan ini berlaku bagi semua ritel baik penjual online ataupun ofline.

“Kita tidak ada beda-bedakan untuk pedagang atau UKM dibebankan pajak 1%. Kalau penghasilannya di atas itu, beda lagi. Ada aturannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, pemerintah tengah mengaji keluarnya aturan untuk   pedagang yang menjual sewaktu-waktu, termasuk menjual di media sosial. Jadi semuanya teratur.

“Pedagang pun nantinya diharuskan mendaftar supaya kami memiliki datanya, ini buat ketertiban bersama,” tegasnya.  

Sekadar informasi, menurut Bank Indonesia, nilai transaksi eCommerce pada tahun 2014 mencapai US$2,6 miliar atau setara dengan Rp34,9 Triliun. (Baca juga: Pelaku eCommerce tak alergi pajak)

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, pelaku ritel di Indonesia maupun di berbagai negara saat ini sedang berupaya merangkul pendekatan multichannel atau offline-to-online (O2O).

Dari data yang dimiliki oleh Dirjen Perdangangan, menunjukkan  80%  peritel mengakui persentase jumlah penjualan online meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 25%.

Selain isu pajak, eCommerce di Indonesia masih dihantui masalah operasional dan logistik  untuk memenuhi permintaan konsumen belanja online di Tanah Air.

Pelaku eCommerce di Indonesia dihadapkan dengan isu logistik operasional yang lebih menantang dengan 17.000 pulau yang tersebar dalam 5 juta kilometer persegi disamping ada potensi 8,7 juta masyarakat  akan melakukan belanja online pada tahun 2016.

Penetrasi dari eCommerce di Indonesia tahun ini diperkirakan mencapai 13,4% atau setengah dari penetrasi eCommerce di Tiongkok saat ini.

Pemain eCommerce pun sudah mulai masuk ke tahap monetisasi seperti yang dilakukan OLX dengan memasang tarif iklan bagi pemasang. OLX yang dulu dikenal dengan Tokobagus mulai menerapkan skema berbayar untuk kategori iklan properti.

Saat ini diperkirakan jumlah pengunjung OLX mencapai tiga miliar per bulannya dimana 90%  berasal dari perangkat mobile. Diprediksi pengunjung OLX bisa mencapai 4 juta dan 1.500 iklan per harinya.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year