telkomsel halo

Kadin Usulkan Regulasi untuk Ojek Online

13:03:36 | 19 Dec 2015
Kadin Usulkan Regulasi untuk Ojek Online
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait keamanan dan keselamatan untuk moda ojek pasca diizinkan kembali layanan ini beroperasi.

“Misalnya, pembatasan motor yang diatas 150 cc tidak boleh dipakai untuk ojek, pengunaan seluruh perangkat keselamatan berstandar SNI, peningkatkan kepatuhan terhadap lalu lintas, dan lainnya,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Carmelita Hartoto dalam pesan singkatnya kemarin.  

Menurutnya,  langkah yang diambil Menhub Ignasius Jonan dengan menerbitkan surat pemberitahuan sudah sesuai dengan peraturan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta PP Pemerintah No.74 Thn 2014.

“Kadin melihat perlunya koordinasi antara Kemenhub dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat lahirnya transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau dan memadai dari segi ketersediaan. Dari sisi lapangan pekerjaan, kita tdk bisa menyangkal bahwa kehadiran ojek online membuka lapangan pekerjaan. Ini juga menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah utk meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan. Caranya dengan menggenjot investasi padat karya. Jika semua terpenuhi, maka kebijakan Menhub dapat diterapkan,” katanya.

Sementara Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mengecam tindakan Menhub yang melarang operasi layanan transportasi berbasis aplikasi Internet

“Kami kecewa berat dan mengecam dengan kebijakan Menteri Jonan. Kalau dia tidak pro dunia usaha dan rakyat banyak, lebih baik (Presiden) copot saja. Padahal selama ini kami sangat mengapresiasi kinerja beliau. Tapi kami kecewa dan marah. Beliau tidak peka dengan kesulitan masyarakat kecil dan pada umumnya,” ujar Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia.

Hipmi menduga  rilis Jonan ini merupakan pesanan dari kelompok usaha angkutan tertentu yang merasa bisnisnya terganggu dengan kehadiran Go-Jek dkk. Hipmi meminta agar Jonan berkonsentrasi membenahi carut-marut transportasi nasional dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.

“Kalau tidak, ya kami minta Presiden copot saja Menteri Jonan Anda bayangkan, startup ini sudah mampu menyerap investasi ke dalam negeri lebih dari Rp 20 triliun dalam beberapa tahun terakhir. Kenapa tiba-tiba mau diberangus?,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, ekosistem digital startup sedang tumbuh subur di Indonesia. Kondisi ini mendorong investor berbondong-bondong menanamkan modalnya di Indonesia. Hipmi mencatat selama 2014, sebanyak 36 startup berhasil  menggaet pendanaan investor dengan nilai di atas Rp 10 triliun. Memasuki 2015, minat investor global terus membuncah. “Nilai investasi per proyek bahkan mengalahkan investasi di satu unit powerplant,” ucap Bahlil.

Tragedi
Pada kesempatan lain, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pencabutan larangan ojek dan taksi yang berbasis aplikasi adalah sebuah tragedi dari sisi kebijakan publik dan bahkan regulasi, karena  pencabutan larangan sangat kental dimensi politisnya dengan adanya tekanan Presiden.

“Ironisnya presiden hanya melihat dari aspek populisme saja, tanpa melihat aturan dan regulasi yang sangat kuat terkait larangan ojek. Bahwa ojek menjamur karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang manusiawi. Keberadaan ojek akhirnya tumbuh subur, karena ada pembiaran sistematis dan bahkan patut diduga ada yang "memelihara". Kondisi ini dari sisi manajemen transportasi publik tak boleh dibiarkan,” pungkasnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year