telkomsel halo

Ini yang Harus Dilakukan Jika ingin Pajak dari OTT

10:43:17 | 01 Dec 2015
Ini yang Harus Dilakukan Jika ingin Pajak dari OTT
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Rencana pemerintah yang ingin memungut pajak dari transaksi iklan digital yang dilakukan pemain Over The Top (OTT) global membuat Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)

OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator. Para pemain OTT ini dianggap sebagai bahaya laten bagi para operator karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator. Golongan pelaku usaha  yang masuk OTT diantaranya Facebook, Twitter, dan Google.

“Sebaiknya diundang dulu itu OTT global yang bermain di Indonesia sebelum kebijakan keluar. Soalnya, mereka itu belum tahu rencana ini, makanya tenang-tenang saja,” saran Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa, kemarin.

Dikatakannya, hal yang wajar pemerintah mengincar pajak dari OTT global karena Indonesia memiliki pasar yang cukup luas bagi layanan digital. "Intinya kita punya pasar kamu suka kan pasar saya. Mau ikut bantu enggak negara saya. Kalau mau ikut bantu kamu akan di-reward besar sekali karena bakal dapat uang banyak sekali dari pasar saya," ujarnya.

Disarankannya, jika sudah diajak bicara baik-baik mendapat penolakan maka pemerintah Indonesia bisa menerapkan aturan yang ketat bagi perusahaan tersebut. "Kalau undangan itu tidak diterima dengan baik kita bisa ke langkah berikutnya. Sekarang pemerintah saja belum undang, makanya mereka bisa cuek. Kalau kita undang dengan baik, mereka pasti akan mikir," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementrian Keuangan tengah berdiskusi tentang  potensi penerimaan bagi negara berupa  PPh badan dan PPN untuk transaksi dari OTT global. (Baca juga: Pemerintah ingin pungut pajak dari OTT)

The Center for Welfare Studies memperkirakan dari sisi pajak ada  potensi yang tak bisa diraup dari pemain asing di industry digital sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun per tahun.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year