telkomsel halo

Dilarang di Bandung, Uber Tuding ada yang Terganggu di Zona Nyaman

14:19:42 | 10 Sep 2015
Dilarang di Bandung, Uber Tuding ada yang Terganggu di Zona Nyaman
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Uber mengeluarkan rasa kecewanya terhadap aksi pelarangan beroperasi layanan rideharing itu di Kota Bandung.

Dalam keterangan resminya, Kamis (10/9), Uber mengklaim sejak pertama kali layanan  diluncurkan di Bandung tiga bulan lalu, banyak sambutan positif yang diterima, baik dari pengemudi maupun pengguna.

“Mereka merasakan seperti yang dirasakan oleh jutaan masyarakat lainnya di seluruh dunia, ketika berkendara nyaman dan tepercaya kini dapat dinikmati dengan hanya satu sentuhan lewat aplikasi yang Uber miliki. Belum lagi dengan banyaknya kesempatan memiliki usaha baru yang tersedia lewat terobosan teknologi yang Uber miliki,” tulis pernyataan Uber itu.  

Uber mengaku kecewaan kepada beberapa pihak, yang sepertinya lebih mengutamakan untuk menjaga 'zona nyaman' kepentingan pihak-pihak tertentu dan mengesampingkan kebutuhan masyarakat akan penambahan pilihan berkendara serta kesempatan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan kepada calon pengemudi, dengan cara membelokkan fakta mengenai pelayanan dari Uber  yang sesungguhnya.

Uber menyatakan tidak memiliki, mengoperasikan kendaraan atau mempekerjakan pengemudi. Platform bisnis Uber hanyalah menghubungkan permintaan penumpang kepada mitra dari perusahaan penyewaan transportasi.

Teknologi Uber memungkinkan  untuk melindungi pengemudi dan pengendara sebelum, ketika dan setelah berkandara. Suatu terobosan teknologi yang tidak dimiliki oleh perusahaan taksi dan moda transportasi lainnya. Pengalaman berkendara dengan Uber sepenuhnya dilindungi oleh Asuransi Komersil.

Uber mengklaim kendaraan yang dimiliki oleh mitranyamenggunakan pelat hitam yang telah mematuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku: Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 653, tahun 2001. Pasal 3, 4 dan 5 mengenai mobil rental - Identitas pengemudi dan tanda terima pembayaran telah diverifikasi secara elektronik.

Pasal 13 menyebutkan bahwa tarif sebaiknya ditentukan berdasarkan kerjasama antara penyedia jasa dan pemakai jasa (ayat 1) dan ditentukan berdasarkan tarif, jarak, fasilitas tambahan, waktu dan pelayanan (ayat 3).

Di Uber, jumlah harga akan ada pada akhir dari perjalanan, berdasarkan kesepakatan antara mitra komersial dengan Uber serta dengan pengendara. Harga yang Uber miliki transparan.

“Kami memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Sebagai tambahan, kami sedang memproses permohonan untuk mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year