telkomsel halo

Permenkominfo TKDN 4G akan Diperkuat SEB Tiga Menteri

06:07:04 | 20 May 2015
Permenkominfo TKDN 4G akan Diperkuat SEB Tiga Menteri
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakakan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk teknologi Long Term Evolution (LTE) yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permenkominfo) tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi LTE akan didukung Surat Edaran bersama (SEB) dari tiga menteri.

“Permenkominfo soal TKDN untuk 4G itu sudah masuk konsultasi publik, rencananya dua minggu lagi saya mau tandatangan. Tetapi saya mau aturan itu nanti didukung juga oleh Surat Edaran Bersama dari tiga menteri agar terjadi harmonisasi di lapangan,” ungkap Pria yang akrab disapa RA itu, kemarin.

Diungkapkannya, tiga menteri yang akan menandatangani SEB adalah Menkominfo, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian.
“Aturan TKDN ini kan merujuk juga ke TKDN di Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan. Jadi, kita buat SEB-lah agar tak tumpang tindih dan membingungkan pelaku usaha,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam draft aturan TKDN untuk perangkat 4G  hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah alat dan perangkat telekomunikasi berbasis teknologi LTE yang terdiri dari Base Station berbasis LTE dan Subscriber Station bebasis LTE yang dioperasikan pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

Dalam aturan ini akan mengatur TKDN yang wajib dipenuhi oleh perangkat, yaitu: paling rendah 30% untuk Base Station dan paling rendah 20% untuk Subscriber Station. (Baca juga: RPM aturan TKDN 4G masuk konsultasi publik)

Dalam waktu dua tahun sejak Peraturan Menteri itu mulai berlaku, TKDN dimaksudkan ditingkatkan menjadi paling rendah 40% untuk Base Station dan paling rendah 30%  untuk Subscriber  Station. (Baca juga: Importir Ponsel wajib bangun pabrik)

Cara perhitungan TKDN merujuk kepada aturan dari Kementrian Perindustrian. Sementara kementrian Perdagangan memiliki aturan soal kewajiban bagi Importir Terdaftar untuk membangun pabrik di dalam negeri seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year