JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan pemeriksaan atau uji petik lapangan terhadap kepatuhan Penyelenggara Jasa Internet (PJI) dan Network Access Provider (NA) atas pelaksanaan kewajiban pengamanan jaringan di seluruh wilayah Indonesia.
“Uji petik lapangan ini merupakan upaya untuk menjalankan Undang-undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang berbunyi Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum,” kata Kepala Infromasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, kemarin.
Dijelaskannya, sebagaimana tertuang dalam izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, bahwa setiap penyelenggara ISP dan NAP mempunyai kewajiban melakukan pengamanan jaringan dan sanksi administratif yang berlaku jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.
"Mulai bulan April 2015, Tim Monitoring Jasa Telekomunikasi akan melakukan uji petik lapangan terhadap kepatuhan penyelenggara PJI dan NAP atas pelaksanaan kewajiban pengamanan jaringan di seluruh wilayah Indonesia. Apabila di lapangan ditemukenali pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sekadar diketahui, berdasar pasal 45 UU Telekomunikasi dinyatakan bahwa barang siapa melanggar ketentuan Pasal 21 dikenai sanksi administrasi. Dan sesuai pasal 46 ayat (1), sanksi administrasi yang dimaksud berupa pencabutan izin. "Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis," katanya.(ak)