JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), asosiasi payung industri fintech nasional dan asosiasi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengesahkan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa Jumat (05/12). Pengesahan Kode Etik Terintegrasi ini menandai penguatan tata kelola yang diselenggarakan secara proaktif oleh industri sepanjang satu dekade perkembangan fintech Indonesia.
Tidak hanya sekedar pembaruan administratif, langkah ini menjadi penegasan komitmen industri fintech dalam menata ulang fondasi integritas, setelah berbagai kasus pelanggaran etika dan fraud yang mengguncang kepercayaan publik dan investor. Dengan standar yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas, ekosistem fintech kini bergerak memasuki babak baru: lebih transparan, lebih bertanggung jawab, dan lebih siap menjaga kepentingan konsumen serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
Dikatakan Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, perjalanan hampir satu dekade industri fintech telah diwarnai berbagai tantangan yang menguji integritas dan daya tahan ekosistem. Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan, dan tata kelola yang jauh lebih kuat.
“Kasus fraud dan pelanggaran etika di dalam maupun luar negeri menjadi pengingat bahwa inovasi harus berjalan seiring tanggung jawab. Kode Etik Terintegrasi ini adalah komitmen kolektif anggota AFTECH dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan perlindungan konsumen sebagai fondasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kode Etik Terintegrasi ini disusun untuk menjawab kebutuhan pengkinian dan harmonisasi pedoman etika di tengah ekosistem layanan keuangan digital yang semakin terhubung serta dinamika regulasi yang terus berkembang. Menurutnya, pembaruan ini penting untuk mengimbangi peningkatan kompleksitas bisnis digital dan percepatan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan hingga digitalisasi layanan keuangan, yang kemudian menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kokoh.
Berbagai insiden pelanggaran etika dalam beberapa tahun terakhir juga mempertegas perlunya kerangka yang mampu menutup celah risiko dan memastikan konsistensi perilaku di seluruh subsektor fintech.
Ada 8 (delapan) kode etik yang telah AFTECH susun sejauh ini diharmonisasikan melalui pendekatan omnibus menjadi Kode Etik Terintegrasi 2025 yang berisi 10 (sepuluh) prinsip etika dasar, mulai dari integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber, sebagai standar perilaku yang seragam bagi seluruh anggota.
Harmonisasi ini turut memperkuat mekanisme self-regulation melalui Dewan Etik AFTECH, dan diikuti dengan penerapan sanksi bertingkat yang lebih proporsional, kewajiban pelaporan periodik, mekanisme sidang etik, serta integrasi kepatuhan melalui Regulatory Compliance System (RCS).
Sedangkan Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro menegaskan, kode etik baru ini merupakan fondasi penting bagi masa depan industri. Tanpa kepercayaan masyarakat dan investor, inovasi teknologi dan industri fintech tidak akan mampu bertumbuh secara berkelanjutan.
Dijelaskannya, harmonisasi kode etik disusun dengan semangat pembinaan untuk membantu anggota AFTECH menerapkan tata kelola yang lebih baik sebagai nilai tambah dari layanan inovasi keuangannya. “Sebagai asosiasi yang ditunjuk OJK, AFTECH terus mendukung regulator dalam memperkuat budaya etika dan integritas di seluruh ekosistem fintech,” katanya.
Ditekankannya, langkah ini sekaligus mencerminkan spirit pengawasan terintegrasi dalam UU P2SK yang menempatkan asosiasi pada peran strategis dalam menjaga ketahanan industri. Menurut Harun, pembaruan perangkat tata kelola ini tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing industri secara menyeluruh.
“Dengan kode etik yang lebih komprehensif dan modern, industri fintech Indonesia dapat bergerak menuju standar global yang lebih tinggi dan berkembang secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena mengapresiasi langkah AFTECH dalam mendorong harmonisasi standar etik. Ditegaskannya, penyusunan kode etik merupakan fondasi penting bagi integritas sektor keuangan digital.
“Semoga forum pengesahan kode etik hari ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan khususnya fintech, guna mendukung perekonomian Indonesia yang tumbuh sehat dan berkelanjutan sesuai visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Edit Prima menegaskan, AFTECH sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola industri fintech. BSSN mendukung penuh pengesahan kode etik ini sebagai tonggak penting penguatan tata kelola, etika, dan keamanan siber di sektor keuangan digital.
“Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 tidak hanya diharapkan menjadi pedoman perilaku, tetapi juga budaya kerja dan standar moral yang benar-benar diinternalisasi oleh seluruh penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” katanya.
Pengesahan Kode Etik Terintegrasi 2025 dalam RUA ini menjadi langkah besar dan salah satu pencapaian penting Bulan Fintech Nasional 2025, menandai konsolidasi industri dalam memperkuat tata kelola dan mendorong semangat #FintechAmanTerpercaya sehingga dapat secara optimal mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi. Selanjutnya, hasil dari Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa AFTECH diharapkan dapat mendorong penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan dan mempercepat terwujudnya ekosistem fintech yang lebih aman dan sehat, selaras dengan arah Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030 yang menempatkan integritas dan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama. (mas)