telkomsel halo

E-Pos Monopoli, Telkom Didenda Rp 2,1 miliar

07:13:53 | 09 May 2014
 E-Pos Monopoli, Telkom Didenda Rp 2,1 miliar
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Angkasa Pura II (APII)  dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) bersalah dalam perkara penyediaan jasa E-Pos di Bandara Soekarno-Hatta.

E-Pos adalah salah satu sistem untuk mengetahui pemasukan dari penyewa yang ada di BSH secara real time berbasis cloud.Pada awal Oktober lalu, KPPU telah menggelar sidang pertama untuk mendengarkan pembelaan dari kedua terperiksa (Telkom dan API II).

Dalam penggunaan sistem tersebut, semua tenant wajib membayar sebesar Rp 1,35 juta per bulan kepada Telkom. Dari jumlah tersebut, Telkom harus menyetor sebesar Rp 250 ribu kepada AP II.   

Ketua Majelis Komisi KPPU Syakawi Rauf menyatakan  AP II secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"AP II  melakukan perjanjian konsesi usaha dan sewa menyewa ruang usaha dengan pihak lain yaitu penyewa atau tenant di wilayah Bandara Soekarno-Hatta di mana pihak penyewa yang merupakan penyewa ruang usaha diwajibkan juga untuk membeli atau membayar layanan E-Pos," ujarnya dalam pembacaaan putusan, kemarin.

Atas hal tersebut, KPPU memerintahkan AP II untuk membayar denda sebesar Rp 3,4 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 atau Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.

Sedangkan Telkom dianggap  sebagai penyedia layanan e-pos juga diputuskan turut serta membantu memaksakan penggunaan layanan pada tenant. KPPU memerintahkan Telkom untuk membayar denda sebesar Rp 2,1 miliar.

“Implementasi e-Pos di Bandara Soetta bukanlah kebutuhan para penyewa atau tenant di sana. Namun keputusan Angkasa Pura II dan  dibantu Telkom mewajibkan para tenant menggunakan e-Pos hanya untuk kepentingan Angkasa Pura II untuk meningkatkan pendapatan,” pungkasnya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year