telkomsel halo

SMS Broadcast Masih Marak, Aturan Konten Premium Tumpul?

08:45:18 | 24 Sep 2013
SMS Broadcast Masih Marak, Aturan Konten Premium Tumpul?
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas atau dikenal dengan aturan konten premium telah disahkan oleh pemerintah pada medio Agustus lalu.

Sayangnya, aturan yang baru berusia sebulan ini belum menjadi pisau yang tajam untuk melindungi pelanggan seluler. Hal itu terlihat dari masih maraknya SMS Broadcast dari operator berupa promosi produk konten tanpa pelanggan melakukan registrasi sesuai aturan yang ada.

Padahal, jika merujuk pada aturan terbaru pelanggan bisa mendapatkan SMS broadcast jika memang melakukan registrasi secara sadar.

Kala hal ini dikonfirmasi ke Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, diakuinya masih ada beredar SMS Broadcast dari operator tanpa persetujuan pelanggan.

“Kita sudah pernah tegur satu operator karena ada pelanggan yang mengadu ke kami. Kala itu short code-nya ditutup oleh operator itu dan berujung semua layanan yang diselenggarakan penyedia konten terblokir,” ungkapnya kepada IndoTelko, belum lama ini.

Ditegaskannya, masalah prosedur SMS Broadcast ini harus dipatuhi oleh penyedia konten dan operator agar tidak terjadi keluhan pelanggan yang bisa berujung terjadinya aduan hukum di masa mendatang.

“Sebaiknya aturannya dipatuhi. Aturan itu kan hanya dua cara melihat, dipatuhi atau dilanggar. Bisnis konten baru mau bangkit, masa harus ada masalah hukum lagi,” pungkasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year