Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G oleh PT Indosat Tbk (Indosat) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) terus bergulir.
Setelah pada Senin (8/7) majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu juga menghukum IM2 membayar kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak dengan menetapkan mantan Dirut Indosat, Harry Sasongko sebagai tersangka. Harry Sasongko menyusul mantan Dirut Indosat lainnya, Johnny Swandi Sjam yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Karena mantan Dirut IM2 Indar Atmanto divonis bersalah secara bersama-sama sementara nama Hari Sasongko masuk dalam dakwaan,” kata Ketua Tim Penuntut Umum dan Ketua Tim Penyidik Perkara korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G Indosat oleh IM2 Fadil Zumhana, kemarin.
Dijelaskannya, setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta, terhadap Indar Atmanto yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, maka pihaknya fokus melengkapi berkas tersangka lainnya dalam perkara tersebut yaitu, Indosat, dan IM2 sebagai tersangka korporasi, mantan Dirut Indosat, Johnny Swandi Sjam, serta Harry Sasongko untuk segera diadili.
"Saat ini dalam proses penyelesaian pemberkasan kerugian negara akibat koorporasinya. Johnny Swandi Sjam dan Harry Sasongko dalam waktu singkat akan diselesaikan berkas-berkas penyidikannya," katanya.
Menurutnya, keluarnya putusan hakim yang menyebut Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, hal itu akan memudahkan pihaknya memperdalam penyidikan perkara ini khususnya untuk tersangka Indosat dan IM2 sebagai tersangka korporasi.
Namun demikian, pihaknya belum dapat melakukan penyitaan terhadap aset Indosat dan IM2 atau merampas aset IM2 yang dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,3 triliun dan dikenakan denda Rp 200 juta yang tercantum dalam putusan Indar Atmanto.
"Saat ini dalam proses penyelesaian pemberkasan kerugian negara akibat koorporasinya. Dalam teori hukum korporasi tidak bisa dikenakan pidana, sebagai badan hukum hanya akan dikenakan denda. Tentang kerugian keuangan negara dibebankan kepada IM2 karena belum berkekuatan hukum tetap penuntut belum bisa merampas atau sita eksekusi," ujarnya.
Indar Atmanto sendiri dalam menghadapi vonis yang diputuskan langsung melakukan banding. Johnny Swandi Sjam menjabat posisi Dirut Indosat periode 2007-2009. Sementara Harry Sasongko menduduki orang nomor satu di anak usaha Qatar Telecom (Qtel) itu pada periode 2009-2012.
Banyak pihak menyayangkan vonis yang dijatuhkan terhadap Indar dan IM2 serta berlanjutnya kasus ini. Salah satunya disuarakan Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyatakan prihatin dan akan melakukan kajian hukum atas putusan ini.
Menurut Tifatul, vonis terhadap IM2 ini mendapat perhatian serius di kalangan para pelaku industri telekomunikasi. Bukan saja bagi operator dalam negeri, akan tetapi juga diamati oleh para investor asing."Vonis ini akan berpengaruh terhadap iklim investasi, mereka akan mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia,” sesal Tifatul.(id)