telkomsel halo

Akhirnya, Kasus Pencurian Pulsa Disidangkan

10:08:44 | 13 Jun 2013
Akhirnya, Kasus Pencurian Pulsa Disidangkan
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kasus pencurian pulsa yang sempat terkatung-katung beberapa waktu lalu akhirnya memasuki babak final, yakni disidangkan ke Pengadilan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/6) dengan menghadirkan terdakwa  Direktur Utama PT Colibri Networks, Nirmala Hiroo Bharwani alias H.B Naveen.

Terdakwa  terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun lamanya karena   didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal yang dikenakan adalah  pasal 45 ayat 2 UU ITE jo 28 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHP dan UU Perlindungan konsumen Pasal 62 jo pasal 10 huruf A dan D," kata Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana.

Dalam dakwaanya, Naveen telah melakukan pencurian pulsa dengan modus menyebarkan berita bohong melalui perjanjian kerjasama pesan premium dengan  Telkomsel melalui  registrasi ke *933*933#.

Selanjutnya, pelanggan mendapatkan layanan seperti nada sambung pribadi (NSP) dengan tarif Rp 3000 per 7 hari. Layangan ringtone dengan tarif Rp 2000 setiap 6 ringtone per bulan.

Atas perbuatannya itu, sekitar 6000 konsumen atau pelanggan pulsa mengalami kerugian mencapai Rp 19,8 miliar.

Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan 'Setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, dalam pasal 28 ayat 1 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Naveen juga didakwa melanggar Pasal 62 jo pasal 10 huruf a dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 55 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Guzrizal ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa.

Kasus ini bermula setelah seorang karyawan swasta Mochammad Feri Kuntoro mengadukan 9133 ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. Feri mengaku mengalami kerugian pemotongan pulsa mencapai Rp 150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011. Kerugian ini ditimbulkan karena 9133 memotong pulsanya Rp 2000 setelah mengirim pesan.

PT Colibri Network adalah perusahaan yang menyediakan jasa content provider kepada pelanggan telepon seluler dengan memegang lisensi nomor empat digit 9133.

Tersangka lain yang juga terkait dengan pencurian pulsa, yaitu Mantan VP Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto belum dinyatakan P21. Sebab, berkas keduanya belum dikembalikan penyidik Polri ke jaksa peneliti untuk dilengkapi.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year