telkomsel halo

Penataan Ulang Blok 3G

Kemenkominfo akan Mediasi Axis-Smart Telecom

13:06:17 | 23 Apr 2013
Kemenkominfo akan Mediasi Axis-Smart Telecom
Gatot S Dewa Broto (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) akan memediasi Axis dan Smart Telecom terkait isu interferensi sinyal yang kemungkinan terjadi di blok 11 dan 12 untuk frekuensi 2,1 GHz.

"Kita minggu ini akan ada pertemuan dengan Smart Telecom. Besok atau Kamis (25/4). Ini sudah diagendakan,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto melalui pesan singkatnya Selasa (23/4).

Diungkapkannya, sebagai regulator, tentu harus mendengar keinginan kedua belah pihak agar kebenaran tidak menjadi domain satu pihak."Kita mau dengar dari kedua belah pihak.Selama ini kan sepihak dari Axis saja," kata Gatot.

Diungkapkannya, sebelumnya regulator telah menawarakan jaminan ke Axis berupa  pengawalan dari Balai Monitoring (Balmon dan Loka) saat migrasi, agar tidak terjadi interferensi sinyal dari  Smart Telecom.Balmon dan Loka akan menjadi pihak  yang akan melakukan pengawasan dalam proses pindahan blok 3G seluruh operator nanti.

Secara terpisah, CTO Smartfren Merza Fachys menegaskan, perseroan siap  mengikuti arahan yang diberikan pemerintah terkait masalah interferensi antara sinyal PCS 1900 dan UMTS di 2,1 GHz. “Kita maunya ada dialog terbuka dulu. Masalahnya itu bukan bersedia pasang filter atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Axis melontarkan syarat ke pemerintah jika memang harus bergeser ke blok 11 dan 12 dari blok 2 dan 3 di frekuensi 2,1 GHz.

“Kami ingin dua blok yang akan ditempati itu bersih dulu, baru kita  pindah alias clear then move. Di sini kami mempertaruhkan nama baik perusahaan di mata pelanggan. Jika layanan tadinya bagus jadi jelek ketika migrasi itu artinya rencana penataan yang rencananya bikin rapi malah jadi belang-belang," tegas  GM Technology Strategy Axis Deden Machdi.  

Deden menjelaskan, agar Blok 11 dan 12 bersih maka Kemenkominfo  harus membuat Smart Telecom  mematuhi  segala aturan teknis yang ada di Permenkominfo No. 30/2012. Di dalam peraturan itu tertulis bahwa ada batas level emisi spektrum yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara PCS 1900, yakni sebesar 32dBm/100kHz atau 20 watt.  Jika level emisi spektrum Smart Telecom lebih dari itu, maka sinyal Axis akan terinteferensi sinyal Smart Telecom.

Ditambahkannya, jika nanti Smart Telecom  telah memenuhi Permenkominfo No. 30/2012, namun ternyata masih ada interferensi, barulah Axis bersedia memasang filter di setiap BTS yang terkena interferensi dengan syarat Smart Telecom melakukan hal yang sama.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kominfo, Muhammad Budi Setiawan mengungkapkan,jumlah BTS Axis yang berpotensi  mengalami interferensi tidak lebih dari 1% dari seluruh BTS yang dimiliki operator itu.

Menurut Pria yang akrab disapa Iwan itu,  interferensi terjadi jika BTS Axis dan BTS Smart Telecom berada berdekatan dalam jarak kurang dari 15 meter. Potensi interferensi itu paling besar di  Jawa, Bali, dan Lombok.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year