telkomsel halo

Axis: Penataan Blok 3G Bukan Berdasarkan Kesepakatan

16:54:17 | 02 Apr 2013
Axis: Penataan Blok 3G Bukan Berdasarkan Kesepakatan
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – PT Axis Telekom Indonesia (Axis) akhirnya bersuara terkait penataan ulang kepemilikan blok frekuensi 3G di 2,1 GHz yang dianggap tidak menguntungkan posisi perseroan menyelenggarakan mobile broadband bagi pelanggannya.

Pernyataan resmi korporasi pun dikirimkan melalui email oleh juru bicara Axis Anita Avianty pada Selasa (2/4) sore setelah sejak beberapa hari lalu ditunggu konfirmasi resminya terkait kebijakan terbaru itu.

Anita mengungkapkan, pemindahan   blok frekuensi Axis dari nomor  2 dan 3 ke blok frekuensi  nomor 11 dan 12 bukan berdasarkan kesepakatan.

“Keputusan pertemuan di Kemenkominfo pada Kamis (28/3) tersebut sudah dipersiapkan sebelumnya dan bukan berdasarkan kesepakatan serta tidak menggambarkan prinsip penerapan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit seperti yang telah disepakati pemerintah sebelumnya,” sesal Anita.

Dijelaskannya, sebagaimana diketahui  blok 11 dan 12 merupakan blok yang belum terbebas dari interferensi yang signifikan, oleh karenanya itu kedua blok belum siap untuk digunakan  layanan 3G.

Hal ini juga telah dibuktikan pada pengujian yang pernah dilakukan dan dipresentasikan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) pada 29 Januari 2013.

Menurutnya, kondisi ini tentu akan menyulitkan Axis dalam menyediakan layanan berkualitas baik kepada lebih dari 17 juta pelanggannya.

Pasalnya, Anita mengklaim pelanggan perseroan selama ini telah menikmati layanan mobile broadband  yang sangat cepat dan dapat diandakan, serta beragam produk yang inovatif.

“Dengan penataan ulang spektrum kami dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12 berarti Axis tidak dapat memenuhi ketentuan standar Quality of Service (QoS) yang ditetapkan oleh pemerintah dan untuk terus mempertahankan kualitas layanan yang sama bagi pelanggannya,” keluhnya.

Padahal, mengacu pada peraturan pemerintah menyangkut standar kualitas layanan ini, kegagalan dalam memenuhi standar QoS akan berdampak pada pengenaan  denda sebesar Rp200 juta untuk setiap pelanggaran.

Alhasil, anak usaha Saudi Telecom Company (STC) ini mengharapkan alokasi spektrum yang diberikan pada perusahaan bersih dan bebas dari gangguan operator lain.

“Mempertimbangkan hal-hal di atas, Axis  yakin bahwa proses penataan ulang akan memakan waktu lama karena blok 11 dan 12 harus terlebih dahulu dibersihkan oleh pemerintah, sebelum spektrum kami dapat dipindahkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, tipis kemungkinan skenario penataan ulang blok frekuensi 3G mengalami perubahan karena rencana penataan  telah diterima seluruh pemain  mengingat  pada pertemuan tanggal 6 Desember 2011 telah sepakat apapun bentuk penataan menyeluruh yang dilakukan  pemerintah  akan diterima sepenuhnya.

“Jika Keputusan Menteri terkait hasil penataan ulang ini keluar pada April, artinya pada September 2013 implementasi penataan ulang harus dieksekusi,” kata Gatot.

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi menambahkan, masalah interferensi dari layanan milik Smart Telecom dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) bukan hanya milik calon penguasa blok 11 dan 12, tetapi merata di semua pemilik.
 
Diungkapkannya,  Telkomsel   telah melaporkan gangguan dari sinyal Smart di daerah Batam.  Padahal Telkomsel  saat ini berada di blok  4 dan 5. Kalau sudah begini,  hal  yang diperlukan adalah koordinasi antara UMTS (3G) dengan PCS1900 di tempat-tempat yang terjadi kolokasi.
 
“Jadi tidak benar itu kalau Axis yang akan menempati blok  11 dan 12  dari hasil penataan ulang mutakhir akan paling menderita,” tegasnya.(id)  

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year