telkomsel halo

Kasus IM2 Digelar, Saham Indosat Masih Tegar

16:24:50 | 15 Jan 2013
Kasus IM2 Digelar, Saham Indosat Masih Tegar
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Saham milik PT Indosat Tbk (Indosat) masih tegar menghadapi isu eksternal pada Senin (14/1) kemarin.

Meskipun sidang  kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh anak usahanya, IM2, telah digelar pada Senin (14/1) kemarin dengan menghadirkan mantan Dirut IM2, IA, sebagai tersangka, saham dengan kode ISAT  menjalani hari dengan tegar layaknya IA yang duduk di kursi tersangka.

Berdasarkan catatan, pada Jumaat (11/1) saham ISAT ditutup di harga Rp 6.850. Angka yang sama dimulai pada pembukaan Senin (14/1) pagi.
Usai sidang dijalani IA, saham ISAT justru bergerak naik menjadi Rp 6.900 dan sempat menyentuh Rp 6.950 pada jam tiga-an sore. Akhirnya, saham anak usaha Qatar Telecom (Qtel) ini ditutup di Rp 6.900.

Sebelumnya, kala Indosat dan IM2 diumumkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di awal pekan Januari 2013,  pada Senin (7/1), saham  ISAT  dibuka di kisaran Rp 6.950, posisi ini bertahan hingga jelang siang.

Namun jelang sore, saham Indosat turun menjadi Rp 6.850. Penurunan berlanjut hingga penutupan perdagangan di posisi Rp 6.650.
 
Kepala Riset  Trust Securities Reza Priyambada mengatakan, isu eksternal yang menimpa satu perseroan tentu memberikan dampak bagi pergerakan sahamnya.

Analis dari Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ahmad Sudjatmiko memprediksi saham Indosat akan menguat beberapa waktu mendatang karena  belum Overbought.
“Saya justru melihat belum Overbought. Seharusnya bisa lebih menguat,” katanya.

Jalannya Sidang
Sementara itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadil Zumhana mendakwa IA dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primair dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidair, IA didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama yang akan dijalani IA adalah 20 tahun atau paling singkat 4 tahun.

Menurut Fadil,  IM2 selaku penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya hanya dapat menggunakan jaringan tetap tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20/2001 tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Namun, untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan mutu pelayanan jasa akses internet, IM2 bekerja sama dengan Indosat  untuk menggunakan frekuensi 3G milik  Indosat.

Sedangkan Indosat  memperoleh izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pita frekuensi 1950-1955 MHz berpasangan dengan 2140-2145 MHz setelah dinyatakan pemenang seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Masih menurut Fadil, Indosat  tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 102/KEP/M.Kominfo/10/2006 tanggal 11 Oktober 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Indosat Tbk.  

Kemudian, lanjutnya,  untuk menghindari kewajiban IM2 untuk membayar Up Front Fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio kepada negara, IM2 dianggap seolah-olah melakukan kerja sama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband dengan Indosat. Tetapi, kenyataannya kerjasama ini melawan hukum dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz.

Surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat ditandatangani oleh terdakwa sebagai Dirut  IM2 dan KBH sebagai Wakil Dirut Indosat kala itu.

Atas penggunaan pita frekuensi radio dimana  IM2 tidak membayarkan Up Front Fee yang pembayarannya dilakukan satu kali di muka untuk masa laku izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio selama 10 tahun, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 9 November 2012, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Tidak Mengerti
IA sendiri kala ditanya  oleh Hakim Ketua Antonius Widjantono mengaku tidak  mengerti dengan dakwaan dari penuntut umum.

"Saya tidak mengerti dakwaan dari Penuntut Umum karena saya sebagai seorang pribadi tidak pernah menggunakan frekuensi 2,1 GHz sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," katanya.
 
Menurutnya, apabila  sebagai perorangan dirinya  dituduh korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik Indosat, maka pada saat ini setiap orang yang menggunakan telepon selulernya untuk BlackBerry Messenger (BBM), SMS dan telepon juga korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 GHz.  
 
Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa akan dilakukan Senin (21/1) depan.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year