telkomsel halo

Komdigi ultimatum 25 PSE, wajib daftar sebelum 22 September

08:44:00 | 18 Sep 2026
Komdigi ultimatum 25 PSE, wajib daftar sebelum 22 September
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebanyak 25 PSE telah menerima surat pemberitahuan untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

Surat tersebut disampaikan Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, pada 16 September 2026. Dari 25 PSE yang disurati, 23 merupakan PSE domestik dan dua PSE asing.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran merupakan kewajiban bagi setiap PSE yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut mengatur kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing.

25 PSE yang Disurati Komdigi

Ke-25 PSE yang menerima surat pemberitahuan berasal dari berbagai sektor, mulai dari transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia jasa dan barang lainnya.

Berikut daftar lengkap PSE yang diminta memenuhi kewajiban pendaftaran:

No.

Penyelenggara Sistem Elektronik

Sistem Elektronik

Status

1

PT ASI Pudjiastuti Aviation

Website susiair.com

Domestik

2

PT Dharma Lautan Utama

Website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry

Domestik

3

PT Doran Sukses Indonesia

Website jete.id dan aplikasi Jete Connect

Domestik

4

PT Express Transindo Utama Tbk

Website expressgroup.co.id

Domestik

5

PT Haryanto Motor Indonesia

Aplikasi PO Haryanto Online

Domestik

6

PT Indo Transport Abdimas

Aplikasi PO Handoyo

Domestik

7

PT Jackal Holidays

Website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays

Domestik

8

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)

Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat

Domestik

9

PT Lion Mentari Airlines

Website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air

Domestik

10

PT Niaga Handal Cemerlang

Website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle

Domestik

11

PT Pelayaran Sakti Inti Makmur

Aplikasi Express Bahari Mobile

Domestik

12

PT Pelita Air Service

Website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air

Domestik

13

PT Ray Propertindo

Website raywhite.co.id

Domestik

14

PT Rosalia Indah Transport

Website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport

Domestik

15

PT Sebastian Citra Indonesia

Website rotio.id

Domestik

16

PT Sriwijaya Air

Website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile

Domestik

17

PT Sudiro Tungga Jaya

Aplikasi Sudiro Tungga Jaya

Domestik

18

PT Super Air Jet

Website superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet

Domestik

19

PT Surya Pertiwi Tbk

Website suryapertiwi.co.id

Domestik

20

PT Trans Antar Nusabird (Cititrans)

Website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans

Domestik

21

PT Trans Berjaya Khatulistiwa

Website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans

Domestik

22

PT Transportasi Jakarta

Website transjakarta.co.id dan aplikasi Transjakarta

Domestik

23

Secret Industries Pty Ltd

Website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori FatSecret

Asing

24

Shopify Inc.

Website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person

Asing

25

Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn.

Website sewakost.com

Domestik

Ada Ancaman Access Blocking

Komdigi menegaskan batas waktu 22 September 2026 harus dipenuhi oleh PSE yang telah menerima surat pemberitahuan.

Teguh menyatakan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga tenggat waktu, pemerintah akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegasnya.

PSE Lain Diminta Segera Daftar

Komdigi juga mengingatkan PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran, meskipun belum menerima surat pemberitahuan.

Menurut Komdigi, kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Bagi PSE yang mengalami kendala teknis saat proses pendaftaran, Komdigi membuka jalur koordinasi. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diminta menyampaikan tanggapan resmi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi dan melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar.

GCG BUMN
Tanggapan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Komdigi di aduanpseprivat@komdigi.go.id. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories