JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat ekosistem kepercayaan digital nasional melalui penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital dengan standar internasional.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik Indonesia, sekaligus membuka peluang transaksi digital lintas negara yang lebih aman dan mudah.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, harmonisasi standar menjadi bagian penting dalam membangun infrastruktur kepercayaan digital yang dapat diterima oleh mitra internasional.
“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas,” ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, sistem digital yang kuat tidak hanya bergantung pada kemandirian teknologi, tetapi juga pada tingkat kepercayaan yang mampu dibangun dan diakui oleh negara lain.
Indonesia, kata Nezar, membutuhkan ekosistem kepercayaan digital yang kokoh mengingat besarnya aktivitas ekonomi digital nasional. Penguatan tersebut mencakup aspek keamanan, perlindungan data pribadi, hingga kepastian hukum dalam transaksi elektronik.
Kemkomdigi menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas layanan digital.
Selain penyelarasan regulasi, pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri untuk memastikan tata kelola sertifikasi elektronik berjalan secara terpadu.
Asia PKI Consortium dinilai menjadi wadah strategis bagi Indonesia dalam memperkuat interoperabilitas layanan kepercayaan digital. Pengalaman berbagai negara seperti Korea Selatan, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga negara-negara Eropa menjadi referensi dalam pengembangan sistem sertifikasi elektronik nasional.
Ke depan, pemerintah juga mulai menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi baru, termasuk kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, serta layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan.
Kemkomdigi menargetkan infrastruktur digital Indonesia tidak hanya memiliki tingkat kedaulatan yang kuat, tetapi juga mampu memenuhi standar kepercayaan global sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. (mas)