telkomsel halo

Pemerintah siapkan regulasi AI berbasis risiko dan otoritas data pribadi

07:57:00 | 23 Jul 2026
Pemerintah siapkan regulasi AI berbasis risiko dan otoritas data pribadi
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah tengah memfinalisasi pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang akan bekerja secara independen sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Lembaga tersebut ditargetkan terbentuk bersamaan dengan rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Data Pribadi dalam sekitar dua bulan ke depan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan otoritas tersebut tidak akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tetapi tetap menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Komdigi.

“Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi,” ujar Nezar dalam US-ASEAN Business Council Dinner Dialogue bertema Digital Economy Mission to Indonesia 2026 di Jakarta.

Menurut Nezar, penyusunan Perpres Pelindungan Data Pribadi berjalan beriringan dengan penyusunan Perpres Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi utama tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.

Ia menjelaskan tata kelola AI dibangun di atas dua pilar utama, yakni etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, pemerintah menyusun kedua regulasi tersebut secara paralel agar mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Nezar menegaskan pemerintah menginginkan regulasi AI yang adaptif sehingga tidak menghambat pengembangan teknologi.

Melalui Peta Jalan AI Nasional, pemerintah membuka ruang bagi pelaku industri dan pengembang untuk menghadirkan berbagai inovasi AI dengan tetap memiliki arah pengembangan yang jelas.

Pemerintah juga akan menerapkan pendekatan regulasi berbasis risiko (risk-based regulation) dalam tata kelola AI. Setiap produk AI nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi.

Menurut Nezar, produk AI dengan tingkat risiko tinggi akan diatur lebih komprehensif dibandingkan aplikasi berisiko rendah sehingga inovasi tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan pelindungan masyarakat.

Selain memperkuat regulasi, pemerintah terus membangun ekosistem AI nasional melalui pengembangan infrastruktur digital, pusat data, kapasitas komputasi, serta peningkatan talenta digital.

GCG BUMN
Nezar menilai kombinasi regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, serta dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatkan daya saing di tingkat global. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories