telkomsel halo

RUU Satu Data Indonesia arahkan desa jadi fondasi tata kelola data nasional

07:04:00 | 11 Jul 2026
RUU Satu Data Indonesia arahkan desa jadi fondasi tata kelola data nasional
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan desa dan kelurahan harus menjadi sumber data primer dalam implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Pemerintah menilai kualitas tata kelola data nasional sangat bergantung pada akurasi data yang dihimpun dari tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan penguatan data di tingkat desa perlu didukung sistem digital yang sederhana, aman, dan tidak menambah beban administrasi perangkat desa.

“Terkait kebutuhan sinergi pengaturan, Komdigi melihat bahwa RUU Satu Data Indonesia perlu memastikan sistem digital pemerintah siap terhubung, aman, terstandar, dan mudah digunakan,” ujar Nezar saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Satu Data Indonesia di Jakarta.

Menurut Nezar, integrasi teknis antara platform digital desa dengan wali data daerah, kementerian, lembaga, hingga ekosistem Satu Data Indonesia tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah desa.

Ia menjelaskan seluruh proses pertukaran data akan difasilitasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) serta standar interoperabilitas nasional sehingga berlangsung secara aman, terstandar, terdokumentasi, dan dapat diaudit.

“Dengan mekanisme tersebut, perangkat desa cukup menggunakan satu platform yang mudah dioperasikan, sementara proses integrasi lintas instansi berjalan di belakang layar,” katanya.

Komdigi juga mendorong perubahan pendekatan dalam pembangunan aplikasi pemerintahan. Selama ini berbagai instansi masih mengembangkan aplikasi sektoral yang berdiri sendiri, sehingga menimbulkan duplikasi dan menyulitkan integrasi data.

“Arah penataan ulang yang didorong Komdigi adalah mengubah pendekatan dari aplikasi sektoral yang terpisah-pisah menuju aplikasi pemerintah digital yang lebih terstandar, interoperable, aman, berbagi pakai, dan berorientasi pada pengguna. Artinya, aplikasi tidak hanya dibangun agar berfungsi di satu instansi, tapi juga siap terhubung dengan sistem lain dalam ekosistem pemerintah digital,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Nezar juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation (SIDEKA-NG) sebagai kanal digital utama bagi pemerintah desa dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

Melalui platform tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu mengelola data secara lebih terpadu, akurat, dan terhubung dengan sistem digital pemerintah tanpa harus mengoperasikan banyak aplikasi yang berbeda.

“SIDEKA-NG dapat mendukung informasi publik, layanan desa, dan transparansi data agregat. Dengan pendekatan ini, desa dapat memiliki kanal digital yang lebih tertib tanpa harus dibebani banyak aplikasi sektoral,” ujarnya.

GCG BUMN
Nezar berharap RUU Satu Data Indonesia dapat menjadi fondasi penguatan tata kelola data nasional melalui pembagian peran yang jelas antarkementerian dan lembaga. Dengan demikian, seluruh sistem digital pemerintah dapat saling terhubung, bekerja secara terpadu, aman, akuntabel, dan mampu menghasilkan data berkualitas untuk mendukung pengambilan kebijakan serta pelayanan publik. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories