telkomsel halo

Belum penuhi kewajiban, 22 PSE terima peringatan tertulis dari Komdigi

05:58:00 | 11 Jul 2026
Belum penuhi kewajiban, 22 PSE terima peringatan tertulis dari Komdigi
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 3 Juli 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan terhadap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia.

“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta.

Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan kepada 25 PSE terkait kewajiban registrasi. Dari jumlah tersebut, tiga penyelenggara telah melakukan komunikasi dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan proses pendaftaran, yakni PT Ayo Indonesia Maju melalui layanan AYO, Six Continents Hotels Inc. melalui Six Senses, serta Strava Inc.

Sementara itu, 22 PSE yang telah menerima surat peringatan meliputi Accor S.A. yang mengoperasikan layanan Raffles, Fairmont dan Pullman, ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barceló Hotel Group, Best Western International Inc., Design Hotels GmbH, DMM.com LLC. melalui layanan Engoo, Ennismore Holdings Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland Pte. Ltd., PT Clarindotama Perdana, PT Kencana Graha Optima, PT Lestari Jaya Indah, Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group Q.C.S.C., Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima, Stimuler Pvt. Ltd., Tauzia Hotel Management, The Ascott Limited (Ascott Indonesia), serta WorldHotels GmbH.

Alexander meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik yang belum memenuhi kewajiban tersebut segera menyelesaikan proses pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas layanan digital yang digunakan.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 13 Juli 2026 bagi seluruh PSE yang telah menerima peringatan untuk memenuhi kewajiban registrasi. Jika hingga tenggat tersebut pendaftaran belum dilakukan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang bersangkutan.

Di sisi lain, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang menghadapi kendala teknis maupun hambatan lain selama proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” kata Alexander.

GCG BUMN
Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik sebagai bagian dari upaya mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories