JAKARTA (IndoTelko) - Maxim Indonesia akan mulai menerapkan komisi aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Perusahaan menyatakan besaran komisi tersebut dihitung dari biaya perjalanan yang diterima pada setiap transaksi layanan Maxim Bike. Meski melakukan penyesuaian, Maxim menegaskan tarif perjalanan bagi pelanggan tetap dipertahankan agar tetap terjangkau, sementara mitra pengemudi tetap memiliki peluang memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan perubahan komisi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pemerintah sekaligus menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.
Menurutnya, perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi, kesejahteraan mitra pengemudi, dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi mitra pengemudi tanpa mengurangi daya saing tarif yang ditawarkan kepada pelanggan.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, Maxim menggunakan skema komisi yang bervariasi antara 8% hingga 15%, bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi sekitar 12%.
Dengan pemberlakuan tarif komisi tetap sebesar 8% untuk layanan Maxim Bike, perusahaan menilai skema tersebut akan semakin kompetitif dan memberikan peluang bagi mitra untuk memperoleh pendapatan yang lebih optimal dari setiap perjalanan.
Maxim menegaskan kebijakan komisi 8% hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua dan tidak disebutkan mencakup layanan lainnya.
Selain melakukan penyesuaian komisi, perusahaan juga memastikan program perlindungan bagi mitra pengemudi dan pelanggan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) tetap berjalan. Program tersebut memberikan santunan bagi mitra maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah saat menggunakan layanan Maxim.
Ke depan, Maxim menyatakan akan terus menyesuaikan operasionalnya dengan regulasi yang berlaku sekaligus menghadirkan layanan transportasi daring yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi pengguna maupun mitra pengemudi di Indonesia. (mas)