telkomsel halo

Kemkomdigi edukasi pelajar soal keamanan digital

07:52:00 | 16 Jun 2026
Kemkomdigi edukasi pelajar soal keamanan digital
JAKARTA (IndoTelko) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital bukan untuk membatasi akses internet, melainkan memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan sesuai usia.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengatakan internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari dan memiliki manfaat besar bagi pendidikan, kreativitas, serta komunikasi. Namun, akses yang tidak disertai pengawasan berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi anak.

“Pendekatan yang dilakukan bukan melarang anak menggunakan internet, tetapi menunda akses ke ruang digital yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga mereka siap dan mendapat pendampingan yang memadai,” ujarnya dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS bagi siswa dan guru di Medan.

Menurutnya, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memberikan ruang bagi anak-anak agar dapat berkembang secara optimal sebelum memasuki lingkungan media sosial yang memiliki berbagai potensi ancaman.

Ia menuturkan, PP TUNAS mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tanpa menghilangkan hak mereka untuk memperoleh manfaat internet dalam kegiatan belajar maupun aktivitas positif lainnya.

Menurut Alfreno, terdapat empat aspek risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital, yakni risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.

Risiko konten berkaitan dengan paparan materi yang tidak sesuai usia dan berpotensi memengaruhi pola pikir maupun perilaku anak. Sementara risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal melalui berbagai platform digital.

Selain itu, penggunaan internet secara berlebihan juga dapat memicu kecanduan digital yang berdampak pada aktivitas belajar dan interaksi sosial. Di sisi lain, anak-anak juga rentan menjadi sasaran praktik komersial yang mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.

Melalui program literasi digital tersebut, Kemkomdigi memberikan pemahaman kepada siswa dan tenaga pendidik mengenai keamanan digital, perlindungan data pribadi, etika berinternet, serta penerapan PP TUNAS di lingkungan sekolah.

GCG BUMN
Pemerintah berharap edukasi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, termasuk orang tua dan sekolah, dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories