JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik secara penuh untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dihadirkan sebagai langkah memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem guna mendukung implementasi registrasi biometrik secara nasional.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” kata Edwin.
Menurutnya, proses registrasi akan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Verifikasi dapat dilakukan melalui gerai operator, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing penyelenggara layanan seluler.
Penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi tingginya kasus penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai aktivitas ilegal seperti spam call, phishing, pencurian kode OTP, hingga penipuan digital yang menggunakan identitas palsu.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat telah mencapai Rp9,5 triliun.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain meningkatkan perlindungan konsumen, registrasi biometrik juga diyakini mampu memperbaiki kualitas data pelanggan operator telekomunikasi. Basis data yang lebih akurat dinilai dapat membantu industri menekan penggunaan SIM card ilegal sekaligus meningkatkan efisiensi investasi jaringan.
Kemkomdigi menegaskan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan ini. Data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan data Dukcapil. Operator seluler berfungsi sebagai kanal verifikasi dan bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” jelas Edwin.
Untuk menjamin keamanan sistem, registrasi biometrik telah menerapkan standar internasional ISO 27001 serta teknologi liveness detection yang mengacu pada standar ISO/IEC 30107-3 guna mencegah pemalsuan identitas.
Pemerintah juga mengimbau pelanggan lama yang telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Melalui mekanisme tersebut, pelanggan dapat mengetahui jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang terdaftar tanpa izin.
Edwin menilai registrasi biometrik merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi digital nasional yang semakin berkembang.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tutupnya. (mas)